Aceh Tenggara (Aceh)-MitraTNI-POLRI.ID
LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Aceh meminta DPRK Aceh Tenggara segera memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara, Yusrizal, ST, untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Menurut LSM KOREK, pemanggilan tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat desa.
“Program pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian semua pihak. DPRK perlu meminta penjelasan mengenai pelaksanaan program tersebut agar masyarakat mengetahui sejauh mana realisasinya,” ujar Ketua LSM KOREK Provinsi Aceh, Irwansyah Putra, kepada Media MitraTNI-POLRI.ID Rabu (1/7/2026), di Kutacane.
Irwansyah Putra menjelaskan, Sekda Kabupaten Aceh Tenggara memiliki peran strategis sebagai Ketua Tim Kabupaten dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Karena itu, menurutnya, perlu adanya penjelasan secara terbuka mengenai koordinasi, pembinaan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program yang melibatkan pemerintah desa.
LSM KOREK berharap DPRK Aceh Tenggara menggunakan kewenangan pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara komprehensif mengenai pelaksanaan program tersebut, termasuk penggunaan anggaran yang dialokasikan serta capaian yang telah dihasilkan selama Tahun Anggaran 2025.
“Transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar program pencegahan narkoba benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,”tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, LSM KOREK juga pernah menyoroti dugaan adanya pungutan dalam sejumlah program desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Lembaga tersebut mengaku menerima informasi bahwa sebanyak 385 desa diduga diminta menyetor dana berkisar Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa terkait pelaksanaan sejumlah program. Menurut LSM KOREK, dugaan tersebut hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat dan perlu mendapat klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Selain itu, LSM KOREK juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRK Aceh Tenggara pada 10 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta penjelasan mengenai program pemberantasan narkoba, program literasi buku, serta pengadaan bibit kakao.
Menurut LSM KOREK, hingga saat ini aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut belum ditindaklanjuti melalui langkah konkret, seperti pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) maupun pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Atas dasar itu, LSM KOREK kembali mendesak DPRK Aceh Tenggara agar menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal dengan memanggil Sekda selaku Ketua Tim Kabupaten Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika beserta pihak-pihak terkait lainnya. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta capaian yang telah dihasilkan.
Dedi RIADI
