DPW LSM KOREK Aceh Demo di Kejati Aceh, Soroti Dugaan Program Titipan Dana Desa

DPW LSM KOREK Aceh Demo di Kejati Aceh, Soroti Dugaan Program Titipan Dana Desa

Spread the love

Aceh Tenggara (Aceh)-MitraTNI-POLRI.ID

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Aceh menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana (Aceh desa di Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam surat tuntutan yang disampaikan kepada Kepala Kejati Aceh, LSM KOREK menyoroti sejumlah program Dana Desa tahun anggaran 2025 yang mereka duga sebagai program titipan atau penumpang gelap di tengah pelaksanaan Dana Desa.

Program yang disorot antara lain pemberantasan narkoba skala desa (kute), program literasi atau pengadaan buku kute, serta program pembibitan kakao.

KOREK menyebut program pemberantasan narkoba di sejumlah desa diduga menghabiskan anggaran sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa. Sementara program literasi buku kute disebut diduga mencapai Rp7 juta per desa dari 385 desa di Aceh Tenggara.

Selain itu, mereka menyoroti program pembibitan kakao yang disebut menganggarkan sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta per desa di sejumlah kecamatan.

Menurut KOREK, dugaan tersebut perlu diperiksa karena program-program itu diduga berjalan tanpa didahului keputusan musyawarah desa (Musdes).

Soroti Buku dan Bibit Kakao

Dalam surat tersebut, KOREK juga mengklaim menemukan sejumlah persoalan di lapangan.

Mereka menduga program pemberantasan narkoba hanya bersifat sosialisasi dan seremonial sehingga manfaatnya bagi masyarakat desa dinilai perlu dipertanyakan.

KOREK juga menyebut adanya informasi dari sejumlah kepala desa terkait buku dalam program literasi yang diduga sebagian tidak tersedia meski pembayaran telah dilakukan.

Sementara untuk program pembibitan kakao, LSM tersebut menduga bibit yang disalurkan tidak memiliki lisensi dan tidak sesuai spesifikasi.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Sebagai bahan laporan, KOREK menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen dan bukti yang mereka klaim diperoleh dari lapangan, di antaranya dokumentasi kegiatan seremonial pemberantasan narkoba, bukti transfer belanja Dana Desa, jumlah pengadaan buku, serta bukti transfer pembelian bibit kakao.

Minta Kejati Aceh Bertindak

Melalui aksi tersebut, DPW LSM KOREK Aceh meminta Kejati Aceh mengusut dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Aceh Tenggara.

Dalam tuntutannya, KOREK secara khusus meminta Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi atau penyelewengan Dana Desa yang berkaitan dengan program pemberantasan narkoba skala kute, literasi buku kute dan pembibitan kakao.

Mereka berharap laporan dan dokumen yang disampaikan tidak berhenti sebagai aksi demonstrasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Dedi Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *