Aceh Tenggara (Aceh)-MitraTNI-POLRI. ID
Program revitalisasi SD Pulo Piku Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik. LSM KOREK Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan menyusul dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang diperkirakan menelan anggaran hampir Rp1 miliar tersebut.
Sorotan itu disampaikan Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, setelah timnya melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Sabtu, 4 Juli 2026. Dari hasil pemantauan lapangan, organisasi tersebut mengaku menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kualitas pekerjaan serta aspek keselamatan dan kenyamanan peserta didik.
“Kami melihat langsung pelaksanaan revitalisasi SD Pulo Piku Istiqomah Tahun Anggaran 2025. Dari hasil pantauan di lapangan, terdapat sejumlah kondisi yang menurut kami patut dievaluasi secara menyeluruh karena menyangkut mutu bangunan dan kenyamanan siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar,” kata Irwansyah kepada wartawan Selasa (7/7/26)
Menurutnya, proyek pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai menggunakan uang negara harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, diawasi secara maksimal, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian, sekecil apa pun, perlu diuji melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
LSM KOREK menilai dugaan kejanggalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi teknis oleh instansi terkait. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, organisasi itu meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku. Bila nantinya ditemukan adanya penyimpangan, tentu harus diproses secara terbuka dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Irwansyah.
Selain kualitas bangunan, LSM KOREK juga menyoroti dugaan bahwa fasilitas toilet (WC) di sekolah tersebut belum berfungsi sebagaimana mestinya. Menurut mereka, persoalan itu perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap hasil revitalisasi, mengingat fasilitas sanitasi merupakan kebutuhan dasar dalam lingkungan pendidikan.
Irwansyah menambahkan, apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak pada hak peserta didik untuk memperoleh sarana pendidikan yang aman, nyaman, dan layak.
{ DEDI RIADI }
