Di Duga Aktivitas PETI Milik Helmi Memakai Excavator merk Sumitomo Tidak Tersentuh Hukum Di Minta Polres Merangin Dan Polsek Siau Bertindak Tegas

Di Duga Aktivitas PETI Milik Helmi Memakai Excavator merk Sumitomo Tidak Tersentuh Hukum Di Minta Polres Merangin Dan Polsek Siau Bertindak Tegas

Spread the love

Merangin (Jambi)-MitraTNI-POLRI.ID

Selasa,13/10/2026.Kuat dugaan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik Helmi selaku warga Beringin Sanggul

yang memakai alat berat jenis excavator dan sejumlah alat semprot air bertekanan tinggi (Jet) berlokasi di Desa Baru Sakai,kecamatan tiang Pumpung Kabupaten Merangin, belum tersentuh hukum.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas PETI menggunakan satu unit Excavator merk Sumitomo yang digunakan untuk melakukan pengarukan matrial emas di Sungai batang tembesi dan sejumlah alat semprot (Jet) mengikis dinding atau lapisan tanah secara paksa untuk mencari butiran emas.

Aktivitas Peti tersebut kuat dugaan. Milik Helmi,warga Beringin Sanggul yang berlokasi di Desa Baru Sakai Kec.Tiang pumpung. Warga mengaku aktifitas tersebut berlangsung sejak lama meskipun sebelumnya telah dilakukan razia gabungan baru baru ini namun bos/cukong tersebut tidak gentar pada APH.

Warga mengkhawatirkan aktivitas pengerukan material yang menggunakan alat berat dan alat semprot serta penggunaan bahan kimia secara terus-menerus dapat memperbesar risiko kerusakan Sungai batang Tembesi, lingkungan dan dampak kesehatan terutama bagi warga sekitar yang rata rata berativitas petani dan Masyarakat sekitar.

Warga juga mendesak agar penindakan tegas harus segera dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) tanpa pandang bulu terhadap pemilik modal dan operator serta pemilik alat berat.

Pasalnya kata Warga, penambangan ini tanpa memiliki izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK dari instansi berwenang dan dampak negatif Kerusakan lingkungan, Lahan atau tanah rusak dan sungainya tercemar akibat dari penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida serta Kerugian negara misalnya potensi pajak dan pendapatan negara hilang.

Selain itu, risiko keselamatan banyak pelaku aktifitas PETi di kab.merangin yang mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga setiap tahun jatuhnya korban jiwa.

Kasus ini juga sebagai tindak pidana diancam dengan sanksi pidana penjara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang Undang Minerba.

Upaya konfirmasi kepada Helmi Belum bisa di hubungi sampai saat ini

Sementara, pihak kepolisian masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini diturunkan Media terus membuka ruang bagi pihak pihak yang terkait dengan aktivitas tersebut, untuk memberikan tanggapannya.

 

(Reporter/Sahrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *