Pedoman AI

Spread the love

MITRATNI-POLRI.ID berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik saat menggunakan perangkat kecerdasan buatan (AI) dalam proses redaksi. Pedoman ini merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

AI sebagai alat bantu

Jika digunakan, AI hanya membantu pekerjaan seperti transkripsi, pengelompokan informasi, pemeriksaan ejaan, atau penyusunan bahan awal. AI tidak menggantikan reporter, editor, verifikasi, atau keputusan redaksi. Naskah yang dibantu AI tetap diperiksa dan disunting oleh manusia yang bertanggung jawab atas publikasinya.

Keakuratan dan transparansi

Informasi, kutipan, nama, angka, dan rujukan yang dihasilkan AI harus diperiksa pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi tidak boleh menerbitkan keluaran AI sebagai fakta tanpa verifikasi, merekayasa narasumber atau bukti, maupun menyajikan gambar sintetis seolah-olah dokumentasi peristiwa nyata. Gambar atau audio yang dibuat atau diubah secara signifikan dengan AI diberi keterangan yang jelas ketika dapat memengaruhi pemahaman pembaca.

Privasi, sumber, dan hak cipta

Data pribadi, dokumen rahasia, identitas sumber yang dilindungi, dan bahan yang belum dipublikasikan tidak dimasukkan ke layanan AI eksternal tanpa dasar dan perlindungan yang memadai. Redaksi mempertimbangkan hak cipta, izin penggunaan, keamanan data, dan ketentuan penyedia sebelum memakai alat atau keluaran AI.

Tanggung jawab editorial

Keputusan akhir untuk menerbitkan, memperbaiki, atau menarik materi tetap berada pada redaksi. Apabila penggunaan AI menimbulkan kekeliruan yang terbit, redaksi menanganinya melalui prosedur koreksi yang sama seperti kekeliruan lainnya. Pembaca dapat mengajukan pertanyaan atau koreksi melalui mitratnipolrismd@gmail.com.

Diperbarui 8 Oktober 2026.