Merangin (Jambi)-MitraTNI-POLRI.ID Rabu,10/10/2026 Zahar Di duga penadah emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi hingga saat ini belum juga tersentuh hukum.
Ip salah satu sumber menyebutkan bahwa saat ini Zahar melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di desa Pulau Layang yang tepat nya Simpang Masuk SDN Pulau Layang Kecamatan Batang Masumai,Kabupaten Merangin.
Dijelaskan sumber, Zahar memang sudah lama menjalankan bisnis ilegal ini. sehingga Zahar bebas dari jeratan hukum,” sebutnya.
Saat di temui di kediaman Rabu 07/10/2026 nya zhar juga mengakui bahwa dia menampung emas hasil peti ini keterangan beliau saya memang beli emas tapi tidak banyak karna saya kalah saing dengan bosnyang lain yang membeli lebih tinggi dari saya saya hanya membeli 185000 seratus delapan puluh lima ribu rupiah per buncis terang nya.
Dan tambah nya lagi apakah saya salah membeli emas kata nya menantang APH Kepada media,ini IP juga menjelaskan bahwa Zahar ini merupakan salah satu penadah besar di Kabupaten Merangin. Setiap harinya, Zahar bisa menampung emas hingga beberapa gram.
“Bos besar Zahar ini. Kalau untuk transaksinya per hari bisa mencapai Puluhan juta rupiah. Dia juga punya beberapa kaki tangan untuk menjemput uang ke bank sebelum melakukan transaksi,” ujar sumber.
Untuk informasi, pelaku penampung atau penadah emas mentah hasil PETI bisa dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 161 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Sahrial)
