Lampung Utara (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID
Konferensi pers Ketua MUI Lampung Utara sekaligus Pimpinan Ponpes Walisongo, Qomarudin, terkait kasus dugaan pencabulan santriwati dibantah total oleh Laskar Lampung Indonesia.
Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Lampung Utara, Adi Candra, menyebut pernyataan Qomarudin patut diduga telah membohongi publik dan mencoreng marwah ulama.
“Seorang yang menyebut dirinya Kiai, tapi bohongi publik. Dia bilang kasus ini hal kecil dan sudah damai, padahal tidak ada perdamaian sama sekali. Sesuai pernyataan Qomarudin kepada awak media di laman lampung.co, rekam jejak digitalnya masih ada,” tegas Adi Candra, Rabu (15/10/2026).
Adi Candra Luruskan Kronologi, Bantah Panggil Orang Tua Korban
Adi meluruskan kronologi terkait tudingan dirinya memanggil orang tua korban. Ia menegaskan, justru orang tua korban yang menghubungi dirinya.
“Justru orang tua korban bernama Ngadino yang menghubungi saya lewat akun media sosial. Dia memohon bantuan karena anaknya jadi korban pencabulan,” ungkapnya.
Fakta yang sebenarnya, lanjut Adi, adalah Qomarudin bersama istrinya yang mendatangi kediaman Ngadino untuk melobi agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu, Ngadino belum memberikan jawaban menyetujui perdamaian.
“Itu keterangan Ngadino yang menjelaskan kronologi kejadian kepada saya,” jelas Ketua Laskar Lampung DPC Lampung Utara.
Keesokan harinya, Ngadino terperanjat melihat pemberitaan media massa yang mengutip pernyataan Qomarudin seolah-olah dirinya sudah menerima perdamaian.
Diduga Tekan Korban: Suruh Cabut Laporan Agar Bisa Lanjut Sekolah
Yang paling disayangkan, menurut Adi, adalah sikap pimpinan ponpes terhadap korban.
Saat orang tua korban yang sangat terpukul menanyakan kelanjutan pendidikan anaknya, Qomarudin justru menyarankan agar laporan polisi dicabut agar anaknya bisa lanjut sekolah di ponpes.
“Ketika ditanya, kalau tidak cabut laporan bagaimana nasib anak saya? Dijawab Qomarudin, akan dipertimbangkan kembali kelanjutan anaknya di pondok. Karena merasa pimpinan pondok lebih membela pelaku, orang tua kecewa dan langsung keluarkan anaknya dari ponpes,” beber Adi.
Adi menegaskan, banyak hal tidak ia buka ke media demi melindungi psikologis korban. Pihak kepolisian sudah mendalami kasus ini dan buktinya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Soal Izin Ponpes dan Upaya Hadirkan Korban di Konferensi Pers
Terkait izin pondok, Adi meluruskan. Pernyataan pegawai Kemenag di Lampung TV yang menyebut ada ponpes beroperasi tanpa izin, bukan ditujukan ke Ponpes Walisongo, melainkan Ponpes Aryadi Nusantara, tempat terjadinya dugaan pencabulan tersebut.
Fakta baru yang lebih mengejutkan, malam sebelum konferensi pers digelar, orang tua korban dihubungi lewat telepon seluler dan pesan WhatsApp agar berkenan hadir pada saat konferensi pers Qomarudin.
Karena bertentangan dengan hati nurani, Ngadino menolak dan justru meminta pendampingan kepada Ketua Laskar secara non-litigasi untuk menghadap pengacara yang akan mendampingi dirinya, istrinya, serta anaknya yang menjadi korban.
“Alhamdulillah, penandatanganan kuasa sudah dilakukan 15 Oktober 2026. Ngadino resmi menunjuk kuasa hukum dari Kantor Kuasa Hukum Karzmon & Partners,” jelas Adi.
Di akhir pernyataannya, Adi menyentil keras peran Qomarudin sebagai Ketua MUI yang seharusnya menjadi suri tauladan.
“Ini bukan baru kali ini, sudah banyak kejadian tapi tidak terkuak. Saya sarankan kepada Qomarudin, akui saja kesalahan yang terjadi dan segeralah bertaubat, karena kiamat sudah dekat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua MUI Lampung Utara Qomarudin belum memberikan hak jawab terkait bantahan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.
(Sandi)
