Gerak Cepat Tim URC Tekab 308 Polres Lampung Barat Ringkus Pelaku Spesialis Curat Rumah Warga di Batu Brak

Gerak Cepat Tim URC Tekab 308 Polres Lampung Barat Ringkus Pelaku Spesialis Curat Rumah Warga di Batu Brak

Spread the love

Lampung Barat (Lampung)-MitraTNI-Polri.ID

Tim URC Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat jajaran Polda Lampung berhasil mengumumkan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (22/10/2026).

Pelaku berinisial A (28), warga Jatimulyo Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, diringkus petugas hanya selang beberapa jam setelah korban melaporkan peristiwa pencurian uang tunai senilai Rp5.000.000 di kediaman warga bernama Tohir.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban, lalu masuk ke dalam bangunan dan mengambil uang tunai di dalam laci meja milik pelapor Varendra Aditianca (21). Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden pencurian ke SPKT Polres Lampung Barat guna penanganan hukum.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim URC Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Kamis (22/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit. Tanpa membuang waktu, tim URC langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Dari interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru (BE 6867 MH) yang digunakan pelaku, 1 potong baju kaos hitam bermotif singa, 1 potong celana jeans panjang merk Lois warna hitam, serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp176.000.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan C3 maupun tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen dan gerak cepat Polres Lampung Barat dalam merespon laporan masyarakat. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Barat tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna penuntasan perkara.

Red(Sartina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *