Lampung Utara (Lampung)–MitraTNI-POLRI.ID Respons cepat Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Kepolisian 110 ditunjukkan saat menerima laporan penemuan sesosok bayi perempuan
Hari: 15 Oktober 2026
Perkuat Sinergi, Kesbangpol Lamongan Kunjungi Sekretariat DPW GMDM di Tikung
Lamongan (Jawa Timur)-MitraTNI-POLRI.ID (15 Oktober 2026) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan melakukan kunjungan verifikasi ke sekretariat DPW GMDM (Garuda Mencegah dan Mengobati),
Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat UPTB Palembang I, Pemilik Mobil Tanpa KTP Asli Pemilik Pertama Dihadapkan pada Ketentuan Pemblokiran
Palembang (Sumatra Selatan)-MitraTNI-PILRI.ID Program pemutihan pajak kendaraan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Namun, seorang pemuda yang hendak membayar pajak mobil
Dana BLUD Lampura Ajang Korupsi Berjamaah Petinggi Lampung Utara, Petinggi Pemkab Lampura Bungkam
Lampung Utara (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID Menindak lanjuti pemberitaan Pengurus Daerah (PD) iwo Lampung Utara mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Dinas Kesehatan Lampura, yang diduga telah
DPC AJP Lampung Barat dan LBH Bintang Sembilan Siap Laporkan Indikasi Penyimpangan Program Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan ke Kejati dan Polda Lampung
Lampung Barat (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan secara tegas menyatakan sikap
TERBONGKAR! Ketua MUI Lampura Qomarudin Diduga Intervensi Orang Tua Korban Agar Kasus Pencabulan Santriwati Berdamai
Lampung Utara (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara, Qomarudin, diduga melakukan intervensi terhadap orang tua korban dalam kasus dugaan pencabulan 5 santriwati
Vonis 4 Bulan Kasus Viral DC di Aspol Cilegon Selaras Tuntutan, Kuasa Hukum Nilai Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Serang (Banten)-MitraTNI-POLRI.ID Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang resmi menjatuhkan vonis hukuman 4 bulan penjara kepada dua terdakwa MYT dan SI alias Uni, dalam sidang pembacaan
