Siapa Berhak Menguasai 12.264 Hektare Tanah Itu? Rakyat Adat Bersuara: Kembalikan Kepada Kami!

Siapa Berhak Menguasai 12.264 Hektare Tanah Itu? Rakyat Adat Bersuara: Kembalikan Kepada Kami!

Spread the love

Tapanuli Selatan (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID

Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah resmi mencabut izin pengelolaan PT Panei Lika Sejahtera (PT PLS) atas lahan seluas 12.264 hektare di wilayah eks Kekuripan Sigalangan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabar ini seharusnya menjadi kabar gembira. Namun satu pertanyaan besar kini menggantung: tanah itu milik siapa? Dan kepada siapa seharusnya tanah itu dikembalikan?

Masyarakat adat Haruaya Mardomu Bulung (HMB) memberikan jawaban sekaligus peringatan tegas. Tanah itu milik rakyat adat. Harus kembali kepada pemilik aslinya. Jangan sampai jatuh ke tangan pihak lain lagi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tanah Ulayat HMB, Kaslan Dalimunthe, didampingi Sutan Mangaraja Siombaon Parlindungan, dalam penyampaian sikap resmi di kawasan Mosa, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Minggu (9/8/2026).

“Kami hargai langkah Satgas yang berani mencabut izin PT PLS. Namun itu baru langkah awal. Sekarang tiba saatnya negara menjawab: siapa yang berhak atas tanah seluas 12.264 hektare itu? Kalau bukan kami rakyat adat yang hidup di sana turun-temurun, lalu siapa lagi?” tegas Kaslan dengan tegas dan tak tergoyahkan.

Sudah lebih dari dua puluh tahun tanah leluhur itu dikuasai pihak luar tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan masyarakat adat. Selama itu rakyat terus berjuang menuntut haknya, namun suaranya belum mendapatkan jalan keluar yang nyata. Kini saat izin telah dicabut, HMB menyampaikan tiga hal yang wajib dipenuhi negara: verifikasi dan pemetaan wilayah adat secara terbuka dan transparan, peninjauan ulang status kawasan hutan yang tumpang tindih dengan tanah ulayat, serta pengakuan dan perlindungan hukum yang tegas atas hak-hak masyarakat adat.

“Tanah ulayat ini bukan pemberian pejabat, bukan pula milik perusahaan. Ini tanah warisan nenek moyang kami sejak ratusan tahun lalu. Di atas tanah itulah kami lahir, hidup, dan membesarkan anak cucu. Kalau tanah ini tidak dikembalikan kepada kami, ke mana kami harus pergi?” ujar Kaslan menuntut kejelasan.

Perjuangan rakyat adat ini bukan tanpa dasar yang kuat. Mereka memegang bukti-bukti sah yang membuktikan tanah itu milik mereka sejak dulu. Mulai dari peta zaman Belanda yang menunjukkan batas wilayah adat, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pengakuan resmi kelembagaan adat dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga perhatian serius dari Kejaksaan Agung RI. Semua dokumen itu telah ada. Kini tinggal satu hal: apakah negara berani menegakkan keadilan?

HMB bersama elemen masyarakat telah bersiap mengawal seluruh proses ini sampai tuntas. Sebelumnya, pada 16 Juli 2026, warga telah turun langsung ke lokasi dan memasang tanda pernyataan tegas: tanah ini milik rakyat adat.

“Kami tidak akan membiarkan permainan yang sama terulang kembali. Cukup sudah rakyat adat dirugikan selama dua puluh tahun. Jangan ada izin baru yang diterbitkan di atas tanah kami sebelum hak kami dikembalikan seutuhnya,” tegas Ketua DPD Rampas Setia 08 Tapanuli Selatan, Erijon Damanik, yang hadir mendukung perjuangan warga. Turut hadir pula Fadly Harris selaku Bendahara DPD, Purba Ritonga, S.H. selaku Sekretaris DPD, serta tokoh masyarakat Palang Mosa, Martua Silaban.

Masyarakat adat menegaskan: mereka tidak meminta uang ganti rugi. Yang mereka minta sederhana saja — kembalikan tanah kami, biarkan kami yang mengelola. Rencananya, tanah seluas itu akan dikelola bersama untuk perkebunan rakyat, peningkatan ekonomi warga, sekaligus menjaga hutan tetap lestari sesuai kearifan leluhur.

“Kami tidak merebut hak negara. Kami hanya meminta negara tidak mengambil hak kami. Jangan ada lagi pihak luar yang datang mengaku berkuasa di tanah leluhur kami. Cukup sudah,” tutup Kaslan.

Pesan tegas kepada pemerintah: mencabut izin itu adalah langkah yang baik. Yang sesungguhnya membuktikan wibawa negara adalah ketika tanah rakyat dikembalikan kepada pemilik aslinya. Di sanalah keadilan sesungguhnya diuji.

 

Peliput: Tommy P Sianturi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *