Musi Banyuasin (Sumatera Selatan)-MitraTni-Polri.id
Pemandangan ironis dan mengkhawatirkan kembali menyelimuti kawasan Lanjam, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Di sela-sela tegakan pohon eucalyptus yang berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP, daun-daun tanaman mulai merana dan menguning akibat paparan limbah mentah. Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah tersebut kini dilaporkan kembali beroperasi secara masif dan terang-terangan, Minggu (09/08/2026).
Padahal, baru beberapa bulan yang lalu kawasan yang masuk areal HGU PT BPP tersebut telah rata ditertibkan oleh tim gabungan dalam operasi penertiban. Papan imbauan dan spanduk larangan dari pihak aparat pun masih terpasang serta membentang jelas di areal lokasi. Namun, imbauan hukum tersebut seolah dianggap angin lalu dan diabaikan begitu saja oleh para pelaku bisnis haram ini.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, puluhan alat bor (rig) aktif kembali berdiri kokoh dan terus mengebor. Tak tanggung-tanggung, jumlah sumur minyak ilegal yang kembali beraktivitas bebas di kawasan HGU PT BPP ini diperkirakan mencapai puluhan bahkan hingga ratusan titik sumur, termasuk hadirnya pembuat sumur-sumur minyak baru.
Kondisi ini memicu gelombang pertanyaan dan kekecewaan mendalam dari warga sekitar yang merasa ada ketimpangan serta kejanggalan dalam upaya penegakan hukum di wilayah hukum setempat.
“Kami sangat bingung melihat kondisi ini. Kenapa armada-armada pengangkut minyak serta tempat penyulingan tradisional gencar ditertibkan, sementara aktivitas illegal drilling, puluhan rig yang aktif, dan ratusan sumur minyak ilegal di kawasan Lanjam areal HGU PT BPP justru bebas beraktivitas lagi seolah tak tersentuh hukum?” tegas seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Bebasnya kembali puluhan rig dan ratusan sumur ilegal melakukan pengeboran baru pasca-penertiban memunculkan dugaan kuat di tengah publik mengenai adanya pembiaran dari pihak berwenang. Bahkan, beredar spekulasi di kalangan masyarakat terkait dugaan adanya ‘koordinasi’ dan pengondisian antara oknum pelaku lapangan dengan pihak Polsek Bayung Lencir.
Dampak dari masifnya aktivitas ini kian nyata merusak lingkungan sekitar. Pencemaran limbah dari ratusan sumur ilegal tersebut secara perlahan membunuh ekosistem hutan eucalyptus di kawasan HGU PT BPP, yang ditandai dengan perubahan warna daun dari hijau menjadi kuning hingga akhirnya mati mengering satu per satu.
Sebab itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan diminta untuk turun tangan dan menindak tegas Kapolsek Bayung Lencir. Penindakan ini dinilai mendesak atas dugaan pembiaran serta praktik tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap para pelaku pelanggar hukum di wilayah tersebut. Publik menuntut transparansi total agar proses hukum berjalan adil dan tidak ada oknum aparat yang membentengi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini. ( irsan )
