Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur) –MitraTNI-POLRI.ID
PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kadernya apabila terbukti melakukan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) yang diduga berkaitan dengan kematiannya.
Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat, mengatakan partainya tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi maupun perundungan yang dilakukan oleh kader. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme partai setelah fakta-fakta hukum terungkap.
“Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi paling berat berupa pemecatan apabila terbukti melakukan intimidasi dan perundungan,” ujar Djarot kepada wartawan, Senin (29/6).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari PDIP dalam peristiwa yang diduga menyebabkan tekanan psikologis terhadap dr Icha.
Sementara itu, pihak keluarga dr Icha memastikan akan menempuh jalur hukum. Fabianus Banase, paman sekaligus juru bicara keluarga, menyampaikan bahwa keluarga berencana melaporkan tiga anggota DPRD TTU ke Polda Nusa Tenggara Timur atas dugaan intimidasi terhadap almarhumah.
Laporan tersebut akan diajukan setelah seluruh rangkaian prosesi pemakaman selesai. Selain kepada kepolisian, keluarga juga berencana melaporkan ketiga anggota DPRD tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena diduga berawal dari insiden di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu saat dr Icha menangani pasien. Dugaan intimidasi yang terjadi saat itu disebut meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi almarhumah.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Sejumlah pihak, termasuk partai politik yang kadernya disebut dalam kasus ini, menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Editor: Stefen
