Sapi Masuk Kebun, Petani Terancam Pidana? Laporan Polisi di TTS Picu Sorotan Soal Rasa Keadilan

Sapi Masuk Kebun, Petani Terancam Pidana? Laporan Polisi di TTS Picu Sorotan Soal Rasa Keadilan

Spread the love

Kupang (Nusa Tenggara Timur)-MitraTNI-POLRI.ID

Sebuah laporan dugaan tindak pidana pencurian terhadap seorang petani di Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), memicu sorotan publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan warga: apakah petani yang berupaya menyelamatkan tanamannya dari ternak yang berkeliaran justru berisiko berhadapan dengan proses pidana?

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Dani Saefatu (DS) menerima Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/1405/VII/Res.1.8./2026/Reskrim tertanggal 3 Juli 2026 dari Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/412/VI/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT, tertanggal 13 Juni 2026, dengan pelapor Marten Ous Feoh.

Padahal, menurut keterangan Dani kepada wartawan, peristiwa tersebut berawal ketika ia menemukan lima ekor sapi berada di dalam kebunnya pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Ia mengaku sapi-sapi tersebut merupakan milik Marten Ous Feoh dan telah berulang kali masuk ke kebunnya hingga merusak tanaman yang menjadi sumber nafkah keluarganya.

“Sebenarnya saya tidak pasang jerat, tapi hampir setiap malam sapi masuk ke kebun saya terus dan merusak tanaman yang ada di dalam kebun,” kata Dani.

Merasa kerugian terus berulang, Dani mengaku memasang tali jerat hanya untuk menahan sapi agar tidak keluar sebelum pemiliknya datang. Dari lima ekor sapi yang masuk, dua ekor terjerat.

Yang kemudian menjadi perhatian masyarakat adalah tindakan Dani setelah itu. Ia mengaku tidak membawa, menjual, memindahkan, maupun menyembunyikan sapi tersebut. Sebaliknya, sekitar pukul 04.00 WITA, ia langsung melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT. Istrinya juga mendatangi rumah Marten Ous Feoh untuk memberitahukan bahwa dua ekor sapinya berada di dalam kebun. Informasi yang sama disampaikan kepada kepala dusun dan tokoh adat.

Namun, menurut Dani, hingga sore hari pemilik sapi belum datang ke lokasi. Karena tidak ada penyelesaian, keesokan harinya ia memilih melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Boking.

Dalam mediasi yang berlangsung di Polsek Boking, Dani mengaku Marten Ous Feoh menyatakan bersedia mengganti kerugian tanaman sebesar Rp2 juta, namun meminta waktu karena harus menjual sapi terlebih dahulu.

“Kami tidak ada uang, jadi kami pulang jual sapi dulu baru datang bayar,” ujar Dani menirukan pernyataan dalam mediasi.

Meski demikian, beberapa hari kemudian arah perkara berubah. Dani justru menerima undangan klarifikasi dari penyidik terkait laporan dugaan pencurian yang kini sedang diselidiki oleh Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan.

Perkembangan perkara tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai kasus ini bukan lagi semata persoalan antara pemilik sapi dan pemilik kebun, tetapi telah menyentuh persoalan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi petani.

“Kalau sapi masuk terus ke kebun, merusak tanaman, lalu ditahan supaya pemiliknya datang, kemudian dilaporkan ke RT, kepala dusun, tokoh adat sampai polisi, tetapi akhirnya pemilik kebun yang diproses, masyarakat tentu bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya perlindungan hukum bagi petani?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga lainnya berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian apabila ternak merusak lahan pertanian warga. Menurut mereka, konflik serupa berpotensi terus berulang apabila tidak ada kepastian mengenai tanggung jawab pemilik ternak maupun perlindungan terhadap petani yang mengalami kerugian.

Di sisi lain, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Berdasarkan surat yang diterima Dani, penyidik meminta keterangannya sebagai bagian dari proses hukum. Oleh karena itu, belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Marten Ous Feoh belum memberikan tanggapan resmi terkait kronologi yang disampaikan Dani Saefatu maupun mengenai laporan polisi yang diajukannya. Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan juga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada Marten Ous Feoh, Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, satu pertanyaan kini mengemuka di tengah masyarakat: apakah petani yang mempertahankan hasil kebunnya dari kerusakan akibat ternak yang berkeliaran akan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, atau justru harus menghadapi proses pidana? Jawaban atas pertanyaan itu diharapkan lahir melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Jurnalis Penehas Nayumetan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *