Menelusuri Warkah 1952 Eks Konsesi Kesultanan Deli: Upaya Mengurai Agraria di Marindal I

Menelusuri Warkah 1952 Eks Konsesi Kesultanan Deli: Upaya Mengurai Agraria di Marindal I

Spread the love

Medan (Sumatera Utara)-MITRATNI-POLRI.ID

Tata ruang dan kepastian hukum atas lahan di Desa Marindal-I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang kini memasuki babak baru. Instansi berwenang diharapkan dapat meninjau kembali status hukum objek lahan tersebut secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Harapan ini mencuat setelah perwakilan warga penggarap membeberkan rangkaian warkah (dokumen) administrasi otentik kepada publik, Minggu (02/08/2026).

Dokumen-dokumen tersebut mencatat riwayat penguasaan fisik lahan secara runtut sejak era pasca-kemerdekaan RI.

Kronologi Historis Lahan Eks KonsesiBerdasarkan penelusuran dokumen administrasi yang dihimpun, objek lahan seluas 31,44 hektar di wilayah Marindal ini secara historis merupakan bagian dari tanah konsesi perkebunan yang awalnya bersumber dari hak wilayah Kesultanan Deli. Di atas tanah eks-konsesi Matur/Mabar Deli Tua tersebut, dinamika hukum agraria bagi masyarakat penggarap secara resmi dimulai pada 26 Desember 1952.

Saat itu, terbit Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah: Sawah / Ladang oleh Gubernur / Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dokumen resmi era Ejaan Soewandi tersebut secara eksplisit memperlihatkan legalitas pembagian tanah kepada warga yang tergabung dalam kelompok tani, dengan rincian ukuran kapling standar 20 x 200 meter/orang.

Pembagian ini didasarkan pada Surat Keputusan Mendagri tanggal 28 Juni 1951 No.: 12/5/14 serta Ketetapan Gubernur tanggal 28 September 1951 No.: 36/K/Agr.

Berdasarkan warkah otentik ini, objek lahan secara fisik masuk ke dalam Kebun Marindal. Legalitasnya diperkuat oleh Berita Acara Pengundian tertanggal 4 Juni 1952 di Deli Tua, lengkap dengan tanda tangan pengesahan M. Siregar selaku L.B. Residen Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah, serta dibubuhi cap stempel resmi Gubernur Sumatera Utara dan meterai tempel senilai Rp 2,80.

Hak kelola tersebut kemudian diperkuat pada tahun 1960 melalui kepemilikan Kartu Registrasi Pendaftaran Tanah (KRPT) oleh masyarakat penggarap di Dusun X dan Dusun XI.

Dinamika Penguasaan dan Jual Beli Lahan

Seiring berjalannya waktu, wilayah ini mengalami dinamika sosial-politik yang kompleks. Aktivitas pertanian warga sempat kosong pada rentang tahun 1974 hingga 1977.

Salah seorang warga yang menetap di lokasi sejak tahun 1989, Sudiman alias Wak Keling, membeberkan dinamika pengalihan lahan yang sempat terjadi pada masa lampau.

“Akibat situasi politik masa lalu, lahan tersebut sempat diperjualbelikan oleh warga kepada Persahi pada tahun 1970 atas nama perorangan di daerah Patumbak dan Deli Tua dengan total luas mencapai 41,8 hektar,” ucap Sudiman.

Pengalihan itu menggunakan alas hak surat desa dengan ukuran rata-rata 20 x 45 meter/orang. Kemudian pada tahun 1977 hingga 1978, pihak yang mengatasnamakan suatu komunitas mulai mengurus surat kepada pihak pembeli dengan status Surat Hak Milik (SHM) sementara kepada warga, ungkap Sudiman.

Kendati ada dinamika peralihan, perwakilan 53 nama anggota dan ahli waris sah dari penggarap awal tetap melakukan konsolidasi administrasi formal kembali pada Oktober 2003. Langkah ini diperkuat dengan adanya Peta Denah Lokasi fisik lahan yang disahkan secara resmi oleh Kepala Desa Marindal-I pada Maret 2003.

Secara geografis, objek lahan seluas 31,44 hektar tersebut berbatasan langsung dengan sebelah utara wilayah Selo, sebelah timur Penduduk Pasar III, sebelah barat Penduduk Kebun, dan sebelah selatan Kali Patumbak (Kecamatan Deli Tua).

Masyarakat berharap keterbukaan data investigatif dan bukti warkah historis ini dapat mendorong proses penyelesaian tata ruang lahan yang transparan. Langkah ini diharapkan mampu mengurai tumpang tindih klaim tanpa merugikan hak-hak konstitusional masyarakat, hak historis kesultanan, maupun para ahli waris penggarap awal.

Hingga rilis ini diterbitkan, data dan dokumen di atas merupakan klaim sepihak dari perwakilan warga penggarap berdasarkan berkas fisik yang mereka miliki. Kru media masih berupaya mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang serta Pemerintah Desa Marindal-I guna memverifikasi keabsahan hukum dari warkah tersebut.

Wartawan Sumatera Utara
Julianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *