RDP di DPRD Sumut, Warga Ungkap Kejanggalan izin PT. TUN SEWINDU

RDP di DPRD Sumut, Warga Ungkap Kejanggalan izin PT. TUN SEWINDU

Spread the love

Medan (Sumatera Utara)–MITRATNI-POLRI.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat merespons konflik pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Deli Serdang.

Melalui surat undangan resmi nomor 400/4121/DPRD/VIII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, SH, M.Kn, Komisi B DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) krusial pada Rabu (05/08/2026). Rapat ini fokus membahas polemik kegiatan pemagaran di Kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Pantai Labu.

Berdasarkan dokumen Jadwal Kegiatan Komisi B DPRD Sumut yang ditandatangani oleh Ketua Komisi B, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, agenda yang diinisiasi atas usulan anggota dewan, Bapak Aripay, ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, UPTD KPH Wilayah I Stabat, BPKH Wilayah I Sumatera Utara, Kepala Desa Rugemuk, serta Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry Kab. Deli Serdang.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan warga yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Abdul Rahim, melalui rilis yang diterima kru media, Kamis (06/08/2026).

Dalam rilisnya, perwakilan warga beserta Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry Kab. Deli Serdang turut didampingi oleh Penasehat Hukum dari LAW OFFICE RAMCES PANDIANGAN, S.H., M.H., & PARTNERS yang hadir di Gedung DPRD Sumut menyampaikan terungkap sejumlah fakta administrasi dan hukum yang sangat fatal terkait aktivitas PT Tun Sewindu di lapangan:

  1. PT Tun Sewindu diketahui sudah tidak memiliki atau mempunyai izin resmi yang sah. Berdasarkan surat tanggapan somasi DLHK Provsu nomor 500.4/71/DISLHK-PPHPK/VIII/2026, lokasi PT Tun Sewindu di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu justru telah dimasukkan ke dalam SK Menteri LHK Nomor SK.1205/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IX Nomor 10.
  2. Salah Lokasi Dokumen: Berdasarkan dokumen permohonan SK Datin perizinan kehutanan, lokasi yang diajukan PT Tun Sewindu sebenarnya berada di Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu di areal Hutan Produksi.
  3. Zonasi Dilanggar: Di lapangan, lokasi yang dikerjakan oleh PT Tun Sewindu justru berada di Desa Rugemuk yang merupakan areal kawasan Hutan Lindung (HL).

Pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan sesuai Pasal 110 B UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. Selanjutnya, pelaksanaan penertiban fisik akan dieksekusi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Perpres RI Nomor 5 Tahun 2025.

Berikut tanggapan dari beberapa pihak yang ikut serta dalam RDP tersebut yang di confirm kru media, Kamis (07/08/2026) diantaranya :

Penasehat Hukum dari LAW OFFICE RAMCES PANDIANGAN, S.H., M.H., & PARTNERS, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H:

Kami sangat kecewa dengan Dnas LHK Sumut dan KPH I Stabat sewaktu RDP di Provinsi Sumatera Utara yang menjelaskan soal SK DATIN. Penjelasan SK Datin tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar bagi kami.

Pertama, apakah SK Datin yang dikeluarkan Menteri Kehutanan merupakan legalitas yang melegalkan perusahaan melakukan perusakan hutan

Kedua, apakah SK Datin tersebut menerangkan para perusahaan yang melanggar hukum?

Jika itu adalah daftar nama perusahaan yang melanggar hukum sesuai dengan UU Menteri Kehutanan, mengapa DLHK Sumut selalu berkutat di SK Datin saja? Apakah mereka itu terlalu bodoh cara berpikirnya? PT Tun Sewindu ini melanggar hukum dan harus ditindak tegas fisik kegiatannya di lapangan, bukan terus berlindung di balik narasi administrasi!”

Zainuddin Harahap, SP, Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara:

“Sesuai surat tanggapan somasi yang telah kami terbitkan, posisi hukum PT Tun Sewindu sudah clear masuk dalam pelanggaran Pasal 110 B UU Cipta Kerja. Bidang PPHPK DLHK Sumut akan segera berkoordinasi erat dengan tim penegakan hukum dan Satgas PKH pusat untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan lindung ini sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025.”

Pernando L. Tobing, SP, M.Si, selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah I Medan, Sumatera Utara:

“Maaf bang, bukan sy yg hadir”, ujarnya singkat.

Plt Kepala Desa Rugemuk, Hernanto, SE:

Sebagai PLT Kepala Desa saya berterima kasih dengan kegiatan RDP ini semoga dengan hasil RDP ini masalah terjadi yg selama ini dikawasan hutan lindung desa Rugemuk dapat terselesaikan sesuai dengan peraturan yg berlaku khususnya diwilayah hutan lindung.

Sementara itu pihak lain yang di confirmasi hingga berita ini naik kemeja redaksi belum juga memberikan tanggapannya.

 

Wartawan Sumatera Utara

Julianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *