Deli Serdang (Sumatera Utara)-MITRATNI-POLRI.ID
Puluhan warga yang membeli kaplingan lahan secara perorangan dan kini telah mendirikan bangunan rumah di Dusun X dan XI, Desa Marindal-I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah tempat tinggal mereka. Warga menuntut legalitas hak milik penuh karena areal pemukiman tersebut secara historis merupakan tanah eks-konsesi perkebunan zaman kolonial.
Salah seorang warga setempat, Syafaruddin, mengungkapkan bahwa warga yang membeli lahan secara mandiri di kawasan ini telah menginvestasikan dana dan tenaga mereka untuk membangun rumah serta menetap secara damai selama bertahun-tahun. Lahan tersebut dibeli warga secara perorangan dari pihak pengembang yang melakukan penataan kapling dengan rata-rata ukuran hunian berkisar 20×45 meter².
“Secara historis dari informasi yang kami terima, areal seluas kurang lebih 32 hektar ini dulunya memang dikuasai oleh salah satu komunitas atau lembaga. Namun, kami membelinya sebagai pembeli beriktikad baik secara legal perorangan lewat pihak pengembang. Dokumen kepemilikan yang kami pegang saat ini bervariasi; sebagian warga memegang Akta Notaris dan sebagian lainnya bahkan sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Sementara,” ujar Syafaruddin dalam keteranganya ketika ditemui kru media, Rabu (05/08/2026).
Selaku pribadi dan mewakili aspirasi warga lainnya, Syafaruddin sangat berharap adanya kejelasan legalitas dokumen kepemilikan atas lahan tersebut, baik untuk kapling yang telah berdiri bangunan rumah hunian maupun kapling yang masih berupa tanah kosong. Warga menyatakan sikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku demi mendapatkan kepastian hukum.
“Jika memang masih ada dokumen, alas hak, atau persyaratan administrasi lain yang dinilai kurang lengkap untuk proses pengurusan sertifikasi ini, kami sangat memohon agar pihak-pihak terkait, baik Pemerintah Desa maupun BPN, dapat menyampaikannya secara terbuka kepada para warga. Kami siap melengkapinya,” tambah Syafaruddin.
Berdasarkan dokumen pemetaan fisik desa, wilayah pemukiman yang kini ditempati warga secara perorangan ini membentang sepanjang 786 meter di wilayah Marindal, berbatasan langsung dengan wilayah Deli Tua dan Kali Patumbak. Di atas hamparan tanah yang rekam jejak administrasinya tercatat sejak pelepasan lahan eks-konsesi Mabar/Deli Tua tahun 1952 tersebut, kini bangunan rumah warga sudah berdiri nyata, padat, dan terpetakan rapi di dalam denah lokasi desa sejak Maret 2003 lalu.
Syafaruddin menegaskan, keberadaan rumah-rumah warga di lokasi tersebut merupakan fakta fisik yang tidak bisa diabaikan. Kondisi legalitas berupa Akta Notaris dan SHM Sementara yang sudah dimiliki sebagian warga seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mempermudah peningkatan status hak atas tanah mereka.
“Kami ingin hidup tenang tanpa bayang-bayang sengketa agraria di masa depan. Oleh karena itu, kami memohon kepada Kepala Desa Marindal-I, Camat Patumbak, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Deli Serdang untuk melihat kondisi riil di lapangan serta membantu memproses peningkatan atau pemutihan dokumen kami menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) permanen yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Syafaruddin.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis media ini masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Marindal-I serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang mengenai mekanisme peningkatan hak dan kepastian hukum bagi warga pembeli perorangan di areal eks-konsesi tersebut.
Wartawan Sumatera Utara
Julianto
