Jaringan Narkoba Labuhanbatu Diduga Dikendalikan ZBK, Warga Minta Polres Labuhanbatu Bertindak Tegas

Jaringan Narkoba Labuhanbatu Diduga Dikendalikan ZBK, Warga Minta Polres Labuhanbatu Bertindak Tegas

Spread the love

Labuhanbatu (Sumatera Utara)-MITRATNI-POLRI.ID
Sosok pria berinisial Zbk yang diduga kuat sebagai bandar (BD) narkotika di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam warga. Sejumlah masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan menyelidiki dan menangkap pihak-pihak yang mengendalikan jaringan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara hingga kawasan pesisir pantai.

Desakan ini mengemuka seiring dengan keresahan mendalam di tengah masyarakat terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang kian mengancam masa depan generasi muda. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa Zbk diduga memiliki pengaruh serta jaringan luas di lapangan, sehingga keberadaannya menjadi target utama yang harus ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Masyarakat meminta aparat menindak tegas pelaku peredaran dan transaksi narkoba, terutama sosok Zbk yang santer dibicarakan. Kami sebagai orang tua khawatir anak-anak ikut terjerumus karena peredaran narkoba ini sudah sangat meresahkan,” ujar salah seorang warga berinisial RT, Minggu (2/8/2026).

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku di tingkat pengecer, melainkan fokus membongkar jaringan utama di bawah kendali pihak-pihak yang diduga sebagai bandar besar. Penindakan ini diharapkan dapat berjalan profesional, objektif, dan didukung alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., maupun Kanit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H., terkait keresahan warga dan dugaan peredaran narkotika yang mengarah kepada inisial Zbk tersebut tidak memberikan respons dan hanya terdiam tanpa ada jawaban.

Pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyebutan inisial Zbk dan dugaan perannya sebagai bandar merujuk pada informasi serta desakan yang berkembang di tengah masyarakat. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait.

Report : RR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *