KPK Jangan Tebang Pilih: FABB Desak Kejelasan Hukum Kasus Kadis PUPR Kota Bengkulu

KPK Jangan Tebang Pilih: FABB Desak Kejelasan Hukum Kasus Kadis PUPR Kota Bengkulu

Spread the love

Bengkulu (Bengkulu)-MitraTNI-POLRI.ID

Hampir sepekan pasca penggeledahan rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), status perkara dan barang bukti masih menggantung. Ketidakpastian ini memicu keresahan luas di tengah masyarakat.

Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menilai lambannya transparansi informasi dari lembaga antirasuah tersebut sengaja menciptakan kegaduhan dan spekulasi liar di ruang publik.

“Publik berhak tahu. Uang siapa yang dibawa ke Jakarta? Berapa jumlah pastinya? Terkait kasus apa? Jika KPK terus bungkam, publik menilai ini sama saja bermain api di Bengkulu,” tegas Ketua FABB, Herman Lupti, Jumat (31/8/2026).

Menuntut Ketegasan dan Kepastian Hukum

FABB menekankan bahwa penegakan hukum yang profesional wajib berjalan secara transparan dan akuntabel. Ruang gelap informasi dikhawatirkan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Transparansi Barang Bukti: Desakan terbuka agar KPK segera membuka nominal pasti terkait temuan uang tunai yang dikabarkan mencapai miliaran rupiah.

Perlakuan Adil: Keresahan warga terhadap standar ganda penegakan hukum—di mana masyarakat kecil kerap diproses secara cepat, sementara kasus dugaan korupsi pejabat tinggi berlarut-larut tanpa kejelasan.

Desakan Rilis Resmi KPK

Melalui sikap tegasnya, FABB mendesak KPK segera mengeluarkan rilis resmi selambat-lambatnya guna menjawab tiga poin krusial:

Status Hukum: Kejelasan arah penyidikan pasca penggeledahan.

Rincian Barang Bukti: Konfirmasi resmi nominal uang dan aset yang disita ke Jakarta.

Timeline Penanganan: Kepastian tahapan hukum selanjutnya agar tidak menjadi bola liar.

“Ini menyangkut uang rakyat Bengkulu, bersumber dari APBD dan keringat pajak masyarakat. Kami tidak sedang mengintervensi, melainkan mengawal agar penegakan hukum berjalan lurus,” tambah Herman.

Urgensi Keterbukaan Informasi

Meredam Spekulasi: Menghentikan penyebaran informasi palsu dan opini liar di masyarakat.

Menjaga Marwah KPK: Mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum.

Asas Equality Before The Law: Menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang cepat, adil, dan transparan tanpa memandang status sosial.

Langkah Konkret: Aksi Unjuk Rasa

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi lanjutan sejak penggeledahan.

Menyikapi lambannya respons tersebut, FABB memastikan akan membawa isu ini dalam unjuk rasa besar di Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bentuk tekanan moral dan pengawalan ketat terhadap pemberantasan korupsi di Bumi Rafflesia.

(Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *