Kupang (Nusa Tenggara Timur) – MitraTNI-POLRI.ID
Di tengah duka mendalam akibat meninggalnya istri dari salah satu ahli waris, Salomon Seran, keluarga besar almarhumah Wilhelmina Luruk mendapatkan sedikit angin segar berupa kepastian administratif. Namun, kemenangan prosedural ini tidak serta merta menutup luka atas dugaan manipulasi data dan mediasi yang penuh kejanggalan di tingkat desa.
Surat resmi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malaka Nomor MP.02.01/479/53.21/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 menjadi titik balik krusial. Dalam surat berhal “Pengaduan Keberatan Atas Pengukuran Tanah” tersebut, BPN Malaka secara tegas menyatakan bahwa bidang tanah sengketa di Dusun Nabutaek tidak diproses lebih lanjut. Langkah ini membatalkan upaya penerbitan sertipikat atas nama Maksimus Teti yang dinilai cacat prosedur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Di tengah duka yang kami alami, surat ini adalah bukti bahwa suara rakyat kecil masih didengar dan pengaduan kami ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar perwakilan ahli waris, Kamis (16/7/2026).
Namun, apresiasi ini dibarengi dengan peringatan keras. Ahli waris menegaskan bahwa substansi sengketa kepemilikan belum selesai. Mereka mencurigai adanya upaya paksa untuk mengubah status quo lahan melalui pemasangan pilar batas dan dugaan transaksi jual beli gelap oleh pihak ketiga saat proses administrasi masih bergulir.
Yang lebih menggigit dan memicu tanda tanya besar adalah jalannya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Nabutaek sebelumnya. Ahli waris menyoroti adanya ketidaksesuaian fatal antara surat undangan dan isi pembahasan.
Dalam surat undangan mediasi, objek permasalahan disebutkan berada di Dusun Fatuklaran. Namun, ketika pertemuan berlangsung, diskusi justru dipaksa mengarah pada tanah warisan keluarga di Dusun Nabutaek.
“Ini sangat aneh dan mencurigakan. Kalau yang dilaporkan tanah di Dusun Fatuklaran, mengapa yang dibahas justru tanah warisan kami di Dusun Nabutaek? Apakah ini bentuk pengecohan atau upaya mengalihkan isu? Kami menuntut penjelasan terbuka karena ini menyangkut integritas proses mediasi,” tegas ahli waris.
Kejanggalan semakin menjadi-jadi ketika Kepala Desa Nabutaek, Yohanes Maximilianus Fay, S.Pd., dikabarkan mengusulkan pembagian tanah (sharing) secara langsung di forum mediasi, tanpa terlebih dahulu membuktikan siapa pemilik sah berdasarkan dokumen yuridis.
Menurut keterangan ahli waris, Kepala Desa bahkan memberikan ultimatum terselubung bahwa jika pembagian ditunda, dikhawatirkan para pihak tidak akan setuju lagi. Usulan ini langsung ditolak mentah-mentah oleh keluarga Luruk.
“Kami menolak keras. Bagaimana mungkin tanah warisan leluhur dibagi-bagi sebelum ada pembuktian hukum yang jelas? Ini bukan tanah kosong atau tanah terlantar. Tanah ini kami garap turun-temurun, kami tanami jagung setiap musim, dan kami bayar PBB rutin puluhan tahun. Membagi tanah tanpa dasar hukum sama saja dengan merampok hak kami,” kata ahli waris dengan nada tegas.
Sementara mediasi berjalan tanpa arah yang jelas, aktivitas fisik di lapangan justru kian agresif. Ahli waris melaporkan adanya pemasangan lima pilar batas oleh pihak yang mengklaim tanah, serta penurunan material pasir dan batu oleh oknum bernama Marthen Bere yang mengaku membeli tanah dari Maksimus Teti.
Tindakan sepihak ini dianggap sebagai bentuk provokasi dan upaya menciptakan fakta baru di lapangan untuk menekan posisi ahli waris. Keluarga Luruk meminta agar segala aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi objek sengketa dihentikan total hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami tidak akan diam. Setiap pilar yang ditanam secara ilegal adalah bukti pelanggaran. Kami akan terus memperjuangkan hak keluarga melalui jalur hukum dan administrasi. Yang kami minta sederhana: tegakkan aturan, jangan main hakim sendiri,” tambah mereka.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengenai transparansi pelayanan pertanahan dan netralitas aparatur desa. Tuduhan bahwa mediasi dilakukan dengan cara yang tendensius dan mengabaikan fakta historis kepemilikan tanah menjadi noda bagi tata kelola pemerintahan di Desa Nabutaek.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Desa Nabutaek maupun Maksimus Teti terkait tuduhan rekayasa mediasi, ketidaksesuaian lokasi dalam surat undangan, serta dugaan transaksi jual beli tanah sengketa.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam pemberitaan ini. Publik menunggu: akankah kejelasan hukum benar-benar ditegakkan, ataukah kekuatan modal dan koneksi akan terus mendikte nasib tanah warisan rakyat kecil?
Jurnalis Roy Saba
