Diduga Pungli di Pasar Tradisional Sipirok Dibudayakan, Disdagkop dan UKM Tapsel Diminta Segera Bertindak

Diduga Pungli di Pasar Tradisional Sipirok Dibudayakan, Disdagkop dan UKM Tapsel Diminta Segera Bertindak

Spread the love

Tapanuli Selatan (Sumatera Utara) – MitraTNI-POLRI.ID

Praktik dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Pasar Tradisional Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, diduga tidak hanya berjalan sembunyi-sembunyi, melainkan seolah-olah telah “dibudayakan” dan dibiarkan berlangsung terus-menerus di bawah pengawasan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) setempat.

Kini, warga dan pedagang mempertanyakan keberanian pihak dinas untuk menindak tegas pelaku, yang justru dinilai membiarkan praktik tersebut terus berulang tanpa penyelesaian.

Disinyalir, pengutipan uang kebersihan dan uang sewa lapak dari pedagang yang berjualan di bahu jalan sudah menjadi hal lumrah yang dilakukan oleh Kepala Pasar Sipirok berinisial HP.

Hal ini disampaikan secara tegas oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) DPC Tapsel, Ali Tohong Siregar, saat memberikan keterangan kepada awak media MitraTNI-POLRI ID, Senin (13/7).

“Biaya gabungan uang kebersihan dan sewa lapak yang dipungut per bulan diperkirakan mencapai angka fantastis sekitar Rp 80 ribu per pedagang. Besarnya nilai inilah yang diduga membuat Kepala Pasar Sipirok lebih memilih ‘bungkam’ dan membiarkan keadaan seperti ini terus berlanjut,” tegas Tohong.

Lebih jauh, ia menyoroti kejanggalan di balik lambannya upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Padahal, keluhan dari pedagang yang sudah menempati kios resmi milik pemerintah Kabupaten Tapsel terus mengalir. Namun, keberatan mereka seolah dianggap angin lalu dan tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.

“Konsekuensinya sangat jelas. Jika PKL benar-benar ditertibkan dan dipindahkan ke lokasi yang sesuai aturan, maka aliran ‘uang panas’ yang didapatkan secara tidak sah itu pun otomatis akan menguap dan hilang. Itulah sebabnya penertiban selalu terhambat,” tudingnya.

Terkait isu yang memanas ini, pihak LSM PAKAR telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Disdagkop dan UKM Tapsel. Namun jawaban yang diterima justru mengejutkan; pejabat tersebut menyatakan tidak mengetahui adanya praktik pungli tersebut dan hanya mengaku sudah mengeluarkan surat himbauan agar PKL tidak berjualan di bahu jalan.

Merespons jawaban yang dinilai lemah itu, Ali Tohong Siregar meminta tegas kepada Kepala Disdagkop dan UKM Tapsel untuk tidak tinggal diam dan berhenti bersembunyi di balik alasan ketidaktahuan.

“Pemerintah wajib turun langsung ke lapangan, memeriksa fakta di lapangan, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Jangan biarkan Pasar Sipirok menjadi ladang pungli yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.

 

Peliput: Tommy Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *