Asuransi PT.AXA FINANCIAL INDONESIA Rampas Polis Rp430 Juta Diputus Sepihak, Premi Dialihkan ke Rekening Pribadi

Asuransi PT.AXA FINANCIAL INDONESIA Rampas Polis Rp430 Juta Diputus Sepihak, Premi Dialihkan ke Rekening Pribadi

Spread the love

Gunung Tua (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID

Nasabah asuransi di wilayah Lagang Payung, Gunung Tua, merasakan kepahitan luar biasa. Polis asuransi jiwa senilai Rp430 juta yang telah dibayarkan secara rutin bertahun-tahun tiba-tiba dinyatakan berhenti — tanpa satu lembar surat resmi. Pembayaran premi pun diduga dialihkan ke rekening pribadi atas arahan oknum agen.

Melalui surat bernomor 480/019/TNM-VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, PT Turia Nisura Media selaku penerima kuasa ahli waris No’iba Lase mengajukan klarifikasi sekaligus tuntutan pengembalian seluruh premi kepada PT AXA FINANCIAL INDONESIA di Jakarta.

Kronologi: Membayar Tertib, Polis Tiba-Tiba “Hilang”

No’iba Lase memegang Polis No. 370-6305582 jenis Maestro Syariah sejak 27 Desember 2020, dengan santunan dijanjikan sebesar Rp430.000.000. Ahli waris yang ditunjuk: Enida Lase.

Premi awal: Rp1.800.000

Premi bulanan: Rp1.800.000, didebet rutin dari rekening BRI a.n. Enida Lase lancar hingga 28 Juli 2025

Agustus 2025: Agen Alisia Lawolo mengarahkan pembayaran dialihkan ke Rekening BRI No. 547701016039536 a.n. Mia Karlina Sarumaha disebut sebagai istri seorang manajer.

Pembayaran ke rekening pribadi tersebut berlangsung 7 bulan (27 Agustus 2025 – 28 Februari 2026) = Rp12.600.000

Tiba-tiba: Agen menyampaikan secara lisan saja polis telah diputus dengan alasan nasabah belum melaksanakan pemeriksaan kesehatan

Fakta mengagetkan: Hingga surat dikirim, tidak ada surat pemberitahuan, teguran, maupun peringatan tertulis dari PT AXA Financial Indonesia baik soal kewajiban cek kesehatan maupun pemberhentian polis.

Ironisnya: Pemeriksaan kesehatan pada umumnya dilakukan sejak awal sebelum seseorang menjadi peserta asuransi. Mengapa justru muncul masalah ini setelah bertahun-tahun? Nasabah selalu membayar premi tepat waktu, justru pihak asuransilah yang menyulitkan nasabah untuk memenuhi kewajibannya sendiri.

Pemutusan sepihak tanpa dasar tertulis melanggar prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Premi dialihkan ke rekening pribadi diduga bukan prosedur resmi perusahaan, sangat rawan penyalahgunaan.

Nasabah dirugikan besar membayar rutin tanpa putus, namun perlindungan dicabut tanpa alasan yang sah

PT Turia Nisura Media meminta PT AXA FINANCIAL INDONESIA:

  1. Jelaskan status polis No. 370-6305582 beserta dasar hukum dan prosedur pemutusannya
  2. Klarifikasi: Apakah pengalihan premi ke rekening pribadi a.n. Mia Karlina Sarumaha merupakan arahan resmi perusahaan atau murni tindakan oknum?
  3. Kembalikan seluruh premi yang telah dibayarkan seutuhnya kepada ahli waris
  4. Tanggapan tertulis paling lambat 14 hari kerja. Jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum akan ditempuh

“Rakyat di daerah berhak dilindungi, bukan dimanfaatkan. Jika perusahaan tidak bertanggung jawab atas perbuatan oknumnya, kami akan buktikan di meja hijau.”

Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya. Masyarakat yang mengalami hal serupa diimbau menyimpan seluruh bukti pembayaran dan segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak berwajib.

 

(Ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *