Ketua LSM KOREK Tuding DPRK Aceh Tenggara Abaikan Aspirasi Rakyat

Ketua LSM KOREK Tuding DPRK Aceh Tenggara Abaikan Aspirasi Rakyat

Spread the love

Aceh Tenggara (Aceh )-MitraTNI-POLRI.ID

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Provinsi Aceh, Irwansyah, menuding DPRK Aceh Tenggara mengabaikan aspirasi masyarakat. Pasalnya, hingga kini DPRK belum juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan program titipan Dana Desa yang sebelumnya telah disampaikan melalui aksi unjuk rasa pada tanggal 10 Juni 2026

Irwansyah mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan LSM KOREK di depan Gedung DPRK Aceh Tenggara bukan sekadar menyampaikan kritik, melainkan meminta wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan penggunaan Dana Desa yang dinilai bermasalah.

“Sudah kami sampaikan secara terbuka melalui aksi unjuk rasa. Kami meminta DPRK segera menggelar RDP untuk membahas dugaan program titipan Dana Desa. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Kami menilai DPRK telah mengabaikan aspirasi masyarakat,” kata Irwansyah.

Menurutnya, dugaan program titipan tersebut menyangkut ratusan desa di Aceh Tenggara dengan berbagai kegiatan yang sebelumnya dipersoalkan, seperti program pemberantasan narkoba skala desa, pengadaan Buku Kute, hingga pengadaan bibit kakao.

Ia menegaskan, DPRK memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, lembaga legislatif dinilai berkewajiban memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, untuk memberikan penjelasan kepada publik apabila muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.

“Kami mempertanyakan komitmen DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Jika aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi saja tidak ditindaklanjuti, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu,” ujarnya.

Irwansyah juga meminta seluruh fraksi di DPRK Aceh Tenggara tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran publik. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

LSM KOREK kembali mendesak DPRK Aceh Tenggara segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan Bupati Aceh Tenggara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK), Inspektorat, serta pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRK Aceh Tenggara terkait alasan belum dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagaimana tuntutan yang disampaikan LSM KOREK. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(DEDI RIADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *