AJP Apresiasi Audit Inspektorat Lampung Barat, DPC AJP Tegaskan LHA Jadi Dasar Pijakan Langkah Hukum Lanjutan

AJP Apresiasi Audit Inspektorat Lampung Barat, DPC AJP Tegaskan LHA Jadi Dasar Pijakan Langkah Hukum Lanjutan

Spread the love

Lampung Barat (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi menerima Surat Tanggapan dan Informasi Tindak Lanjut Pengaduan dari Inspektorat Kabupaten Lampung Barat Nomor `705/U-339/III/2026` bertanggal 14 Oktober 2026. Surat resmi yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Lampung Barat, Indra Gunawan, S.Hut., M.P., tersebut merupakan jawaban atas serangkaian Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDU) yang dilayangkan oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo.

Surat tindak lanjut tersebut merujuk pada pengaduan DPC AJP terkait:

  1. Surat Nomor `89.026/LPM.INSP./DPC-AJP-LBR/V/2026` (tanggal 1 Mei 2026) mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan Desa Sinar Jaya Tahun Anggaran 2024/2025.
  2. Surat Nomor `89.024/LPM.INSP./DPC-AJP-LBR/V/2026` (tanggal 5 Mei 2026) mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Pekon Semarang Jaya, Kecamatan Air Hitam, Tahun Anggaran 2023–2025.

Dalam tanggapannya, Inspektorat Lampung Barat mengonfirmasi bahwa Tim APIP Irbansus telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui “Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Tim audit telah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik, memanggil serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, dan saat ini sedang dalam tahap penyusunan “Laporan Hasil Audit (LHA).”

Menanggapi surat dari Inspektorat tersebut, Ketua DPC AJP Lampung Barat, “Sugeng Purnomo,” memberikan apresiasi atas langkah nyata dan respons resmi dari pihak Inspektorat. Meski penanganan audit ini terbilang memakan waktu sejak pengaduan dilayangkan pada bulan Mei 2026, AJP menghormati proses ketelitian dan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh aparat pengawas internal.

“Kami mengapresiasi kerja Tim APIP Irbansus Inspektorat Lampung Barat yang telah turun melakukan periksa fisik dan klarifikasi. Meskipun proses penangannya cukup memakan waktu (terlambat), langkah ini patut dihargai. Namun kami tegaskan, Laporan Hasil Audit (LHA) yang sedang disusun tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan “BUKTI KUAT DAN KUNCI” yang akan kami jadikan dasar pijakan untuk melangkah ke tahap hukum selanjutnya,” tegas Sugeng Purnomo.

DPC AJP Lampung Barat menegaskan kembali bahwa pengaduan yang disampaikan didasari atas analisis data anggaran secara komprehensif, investigasi lapangan, serta landasan hukum yang kuat:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

PMK Pengelolaan Dana Desa (PMK 190/2021, PMK 145/2023, PMK 146/2023) serta Permendesa PDTT terkait Skala Prioritas Dana Desa.

Adapun poin-poin krusial yang diuji oleh Tim Audit di lapangan meliputi:

  1. Dugaan Pemecahan Anggaran (Split Budgeting): Pencantuman proyek Jalan Usaha Tani (JUT) berturut-turut pada tahun 2023 yang berpotensi menyamarkan volume dan menghindari mekanisme lelang.
  2. Ketidakwajaran Anggaran Pemeliharaan PAUD: Pos pemeliharaan sarana PAUD/TK/TPA tahun 2024 yang menembus angka fantastis Rp308,5 juta (terbagi dua item identik) serta berlanjut Rp145,5 juta pada 2025, yang nilainya dinilai setara pembangunan unit sekolah baru.
  3. Potensi Penggelembungan Pos Informasi Publik: Pengeluaran rutin puluhan juta rupiah setiap tahun untuk baliho/poster/publikasi desa yang berulang dan tidak rasional.
  4. Pengelolaan Operasional & BUMDes: Pencatatan pos operasional desa yang terpisah-pisah untuk melampaui ambang batas regulasi (3%), serta penyertaan modal BUMDes Rp90 juta yang memerlukan kepastian asas kemanfaatan.

Sugeng Purnomo menyampaikan bahwa DPC AJP Lampung Barat bersama tim hukum dan divisi investigasi akan terus mengawal ketat hingga Laporan Hasil Audit (LHA) diterbitkan secara resmi oleh Inspektorat.

Jika dalam LHA terbukti ditemukan unsur kerugian negara, penyimpangan fisik, maupun indikasi perbuatan melawan hukum yang tidak diselesaikan sesuai batas waktu ketentuan, DPC AJP tidak ragu untuk menjadikan dokumen LHA tersebut sebagai bahan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Lampung Barat / Kejaksaan Tinggi Lampung / Kepolisian).

“LHA adalah benteng kepastian hukum. Kami akan memastikan temuan dari audit investigatif ini dikawal sampai tuntas demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta penyelamatan keuangan negara di Bumi Sekala Brak,” pungkas Sugeng Purnomo.

 

Diterbitkan oleh:

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat.

 

Kontak Media / Sekretariat:

Pekon Batu Kebayan, Kec. Batu Ketulis, Kab. Lampung Barat

 

Email:

dpc.ajplambar@gmail.com

Telepon: 0857-5825-8460

 

Red:(Sartina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *