Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Torgamba Gelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Pangarungan

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Torgamba Gelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Pangarungan

Spread the love

Labuhanbatu Selatan (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID

Merespons cepat keluhan dan aduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang sempat beredar di media massa, personel Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Pangarungan 1, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (18/9/2026).

Operasi penindakan yang berlangsung mulai pukul 15.45 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., serta jajaran personel Polsek Torgamba. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Pangarungan 1, Bapak Baharuddin Alamsyah Hasibuan.

Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan GSN ini didasari oleh laporan masyarakat dan pemberitaan media Global Expose TV tertanggal 14 September 2026, serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/421/IX/O.P.S. 1.3/2026/Polsek Torgamba.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga Desa Pangarungan mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu. Begitu Surat Perintah diterbitkan, tim langsung diterjunkan ke lokasi sasaran,” tegas AKP S. Gurusinga.

Dalam penggerebekan yang difokuskan di areal perkelebunan sawit milik orang tua terduga pelaku berinisial SL, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 8 (delapan) buah bong kosong (alat hisap sabu)
  • 11 (sebelas) plastik klip transparan kosong
  • 9 (sembilan) buah pipet rakitan siap pakai
  • 2 (dua) buah korek api (mancis)

Meskipun terduga pelaku berinisial SL tidak ditemukan di tempat saat penggerebekan berlangsung, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan gubuk/lokasi yang diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain itu, petugas juga melakukan interogasi dan meminta keterangan dari warga sekitar lokasi guna memperdalam informasi terkait jaringan peredaran tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan dan pencarian terhadap saudari SL serta pihak-pihak lain yang terlibat terus dilakukan secara intensif.

“Kami mengimbau kepada terduga maupun pihak-pihak yang terlibat untuk kooperatif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang telah aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolsek.

Seluruh rangkaian kegiatan Gerebek Sarang Narkoba berakhir sekira pukul 18.00 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.

 

 

Report : RR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *