Gunungsitoli (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID
Aktivitas seorang aparatur sipil negara (ASN) di media sosial menjadi sorotan setelah akun Facebook berinisial (DH), yang diketahui merupakan seorang oknum ASN, diduga menuliskan komentar bernada sindiran terhadap seorang wartawan. (Rabu 16/9/2026)
Dalam kolom komentar sebuah unggahan Facebook, akun tersebut menuliskan kalimat, “mungkin sudah kasih 20 ribu.” Pernyataan singkat tersebut menjadi Asumsi Publik dan menuai perhatian Pengguna media sosial karena dinilai dapat dipersepsikan sebagai sindiran atau tudingan bahwa wartawan yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan pemberitaan.
Meski hanya terdiri dari beberapa kata, komentar tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila konteksnya mengarah kepada tuduhan tertentu terhadap pribadi wartawan dan dapat diketahui oleh publik.
Secara hukum, sebuah komentar di media sosial tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, apabila memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau nama baik melalui tuduhan terhadap seseorang, persoalan tersebut dapat dimintakan penilaian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih, apabila komentar tersebut ditujukan secara jelas kepada wartawan tertentu dan dikaitkan dengan profesinya, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum dengan terlebih dahulu mengamankan bukti digital.
Tidak hanya aspek pidana, status (DH) sebagai oknum ASN juga menjadi perhatian. Sebagai aparatur negara, setiap ASN terikat pada ketentuan disiplin dan kode etik yang mengatur perilaku, termasuk dalam menggunakan media sosial.
Komentar di ruang publik semestinya disampaikan secara bertanggung jawab. Kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap orang, namun kritik idealnya disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan yang berpotensi merusak reputasi seseorang.
MitraTNI-POLRI.ID masih memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada oknum ASN berinisial (DH) terkait maksud serta konteks komentar tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai maksud dari kalimat “mungkin sudah kasih 20 ribu” yang ditulis pada kolom komentar tersebut.
(Yarmend. Kaperwil kepulauan Nias)
