Ribuan Warga Ngaso Gelar Aksi Damai, Tuntut Realisasi Kebun Plasma 20% PTPN IV Regional III

Ribuan Warga Ngaso Gelar Aksi Damai, Tuntut Realisasi Kebun Plasma 20% PTPN IV Regional III

Spread the love

Rokan Hulu (Riau)-MITRATNI-POLRI.ID Ribuan warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menggelar aksi damai di Kantor Desa Ngaso pada Jumat (23/10/2026). Mereka menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen yang dikaitkan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III.

Massa mendesak pemerintah daerah, DPRD, Pemerintah Provinsi Riau, dan pihak perusahaan memberikan kepastian atas tuntutan yang selama ini diperjuangkan masyarakat.

Wakil Ketua Badan Pekerja (BK), Sapri, S.E., yang mewakili Ketua BK Drs. Yondri Alfian, mengatakan aksi tersebut merupakan upaya masyarakat untuk mendapatkan kejelasan mengenai hak kebun plasma.

“Hari ini kami melaksanakan aksi dengan massa ribuan orang untuk menuntut hak kami, yakni 20 persen dari luasan HGU PTPN IV Regional III,” ujar Sapri.

Menurut dia, masyarakat telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DPRD Rokan Hulu, dan Gubernur Riau. Perwakilan warga juga telah bertemu dengan manajemen PTPN IV Regional III di Surabaya. Namun, pertemuan tersebut belum memberikan kepastian atas tuntutan mereka.

“Karena belum ada kepastian, kami turun melakukan aksi. Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini,” katanya.

Sapri menegaskan, masyarakat berpotensi menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti. Aksi berikutnya, kata dia, akan menyasar langsung pihak perusahaan.

“Kalau tidak ada realisasi, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, bukan hanya ke pemerintah, tetapi langsung ke perusahaan,” tegasnya.

Kepala Desa Siap Teruskan Aspirasi

Kepala Desa Ngaso, Andes Siata, menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai. Ia mengatakan Pemerintah Desa Ngaso menerima tuntutan warga dan akan meneruskannya kepada pihak yang berwenang, mulai dari Bupati Rokan Hulu, DPRD kabupaten dan provinsi, Gubernur Riau, hingga pemerintah pusat.

Andes juga mempertanyakan manfaat yang telah dirasakan masyarakat selama perusahaan beroperasi di wilayah tersebut.

“PTPN IV Regional III sudah berdiri lebih dari 40 tahun. Apa yang kita dapat?” ujarnya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto turut memperhatikan aspirasi masyarakat Desa Ngaso. Menurut dia, perjuangan warga harus mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andes Siata juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran TNI-Polri yang telah melakukan pengamanan selama aksi berlangsung. Menurut dia, pengamanan tersebut membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.

Tokoh Adat dan Pemuda Serukan Perjuangan Damai

Dalam orasinya, Datuk Bendaharo Engki Mulia Putra mengajak masyarakat tetap bersemangat memperjuangkan tuntutan. Ia juga mengingatkan massa agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis. Menurut dia, perjuangan masyarakat harus mengedepankan persatuan serta penyampaian aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.

Senada dengan itu, Ketua Pemuda Desa Ngaso, Dandung Padilah, menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Hari ini kita berorasi bukan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan untuk menyuarakan hak masyarakat,” katanya.

Sementara itu, tokoh perempuan Desa Ngaso, Mira Fitria, menyoroti manfaat ekonomi yang diharapkan masyarakat dari keberadaan perusahaan perkebunan di sekitar desa. Ia mengibaratkan warga selama ini hanya menyaksikan kendaraan operasional perusahaan melintasi desa, sementara manfaat ekonomi yang diharapkan belum dirasakan sebagaimana yang diinginkan masyarakat.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan warga agar aktivitas perkebunan berskala besar turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kewajiban Plasma Perlu Ditelusuri

Tuntutan warga berkaitan dengan ketentuan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan. Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban perusahaan perkebunan yang memperoleh perizinan usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari luas lahan yang diusahakan perusahaan.

Namun, penerapan kewajiban tersebut perlu memperhatikan peraturan pelaksana, ketentuan peralihan, status perizinan, serta kondisi dan dokumen hukum perusahaan yang bersangkutan. Karena itu, tuntutan masyarakat Desa Ngaso perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen HGU, perizinan, luas lahan yang diusahakan, dan pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat. Kepastian mengenai objek dan besaran kewajiban perlu didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta dokumen resmi.

Menunggu Tanggapan Perusahaan

Masyarakat berharap pemerintah memfasilitasi dialog yang menghasilkan kejelasan mengenai kewajiban kebun plasma, dasar perhitungan luas lahan, dan tahapan penyelesaiannya. Warga juga meminta agar aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada penerimaan surat, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi manajemen PTPN IV Regional III mengenai tuntutan masyarakat Desa Ngaso belum tercantum dalam naskah ini.

 

*** jr Eriadeswati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *