Batam (Kepulauan Riau)-MitraTNI-POLRI.ID
(07 Oktober 2026) – Aktivitas pengiriman barang di Pelabuhan Dapur 6, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, yang diketahui milik pengusaha berinisial Ahui, kini diduga dijadikan sarang penyelundupan barang antarprovinsi. Kegiatan ini berlangsung masif, mencapai puluhan hingga ratusan ton setiap harinya.
Dari hasil penelusuran tim media, salah satu armada yang kerap digunakan adalah kapal KM Berkat Mulia 2, dengan kapasitas muatan diperkirakan 80 hingga 100 ton. Kapal ini hanyalah satu dari beberapa unit armada yang beroperasi untuk mengejar target pengiriman barang ke luar Provinsi Kepulauan Riau.
“Di sini tiap hari muat barang, tujuannya ke Riau. Armadanya ada beberapa kapal supaya bisa kejar target kiriman tiap hari, salah satunya KM Berkat Mulia 2 itu,” ujar warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (07/10/2026).

Berdasarkan pemantauan langsung tim media, Rabu (7/10/2026), terlihat empat unit truk lori box memuat barang berupa beras ketan, gula, bawang putih, serta kotak-kotak kardus yang diduga berisi barang elektronik. Seluruh muatan tersebut dipindahkan ke kapal kayu yang diduga akan dikirim ke luar wilayah Kepri.
Proses pemuatan berlangsung berjam-jam dan dilakukan secara terang-terangan, tanpa upaya penyembunyian. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari instansi penegak hukum, karena kegiatan tersebut mustahil tidak terpantau. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan pendapatan negara secara besar-besaran.
Mencuat dugaan nama keterlibatan oknum kepolisian berinisial LB, beserta rekannya SM dan ALM. Ketiganya diduga bertindak sebagai pemilik jasa pengiriman sekaligus pengendali aliran barang tersebut.
Tidak hanya di Dapur 6, LB dan SM juga diduga mengoperasikan jalur serupa di Pelabuhan Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar, yang diketahui milik pengusaha berinisial TN. Jalur ini rutin digunakan untuk pengiriman barang ke Kabupaten Karimun.
Masifnya kegiatan yang berlangsung secara terbuka ini kini menguji ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai yang berwenang menangani kerugian negara di bidang kepabeanan. Masyarakat pun mempertanyakan, sampai kapan praktik ini dibiarkan berlangsung?
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kasi Propam Polres Karimun serta instansi terkait.
Jurnalis: Alim dan tim
