Medan (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (SP2D) sebagai tindak lanjut resmi atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur di Kabupaten Nias Utara.
Laporan tersebut diajukan oleh Dedi Suganda Zalukhu pada tanggal 18 Agustus 2026. Pokok permasalahan yang dilaporkan mencakup dugaan penyimpangan konstruksi, pengalihan pekerjaan tanpa izin resmi, potensi kerugian keuangan negara, serta hambatan terhadap keterbukaan informasi publik.
Proyek yang menjadi objek laporan adalah Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Mborosi, Desa Lauru, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Tahun Anggaran 2025. Proyek ini berada di bawah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera Utara II, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1060/IX/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 14 September 2026, tim penyidik telah menerima laporan dan saat ini tengah aktif melakukan pengumpulan bahan keterangan serta dokumen pendukung. Penanganan langsung dipercayakan kepada penyidik Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut, yakni Ipda Aminullah Harahap, S.H., M.H. dan Aipda Bambang Handoko, S.Sos.
Dasar Hukum & Keterlibatan Masyarakat
1. Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001: Penyimpangan konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain — melanggar Pasal 2 dan Pasal 3.
- Kewenangan Kepolisian: Berlandaskan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (amandemen UU No. 5 Tahun 2026), UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Perkap No. 6 Tahun 2019, penyidik berwenang mencari dan mengumpulkan bukti guna memperjelas adanya tindak pidana.
2. Hak & Peran Aktif Masyarakat
- PP No. 43 Tahun 2018: Masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan melaporkan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum.
- Kontrol Sosial: Pengawasan terhadap anggaran APBN/APBD adalah kewajiban bersama demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
- Keterbukaan Informasi: Penutupan akses informasi atas proyek yang dibiayai negara melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan patut ditelusuri lebih lanjut.
Pelapor menyampaikan apresiasi atas kecepatan respons penyidik dan berharap proses ini berjalan transparan hingga tuntas, guna menjamin keadilan serta pengembalian kerugian negara jika terbukti terjadi penyimpangan.
(DS)
