Kepala Sekolah SMPN 1 Alasa Talumuzoi Nias Utara Diduga Melakukan Penyelewengan Dana BOSP TA 2022-2025

Kepala Sekolah SMPN 1 Alasa Talumuzoi Nias Utara Diduga Melakukan Penyelewengan Dana BOSP TA 2022-2025

Spread the love

Nias Utara (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRO.ID

Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Utara (Nisut) Provinsi Sumatera Utara  kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, muncul dugaan praktik penyimpangan Dana BOSP dan data siswa fiktif pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SMPN 1 Alasa Talu Muzoi Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatra Utara. Kamis (27/08/2026).

Dari hasil Investigasi di lapangan, kondisi sarana dan prasarana sekolah, khususnya bagian atap dan fasilitas bangunan tampak mengalami kerusakan dan tidak mencerminkan adanya pemeliharaan yang optimal sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran Dana BOSP.

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, sekolah tersebut telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dari Dana BOSP.

Selain itu, terdapat juga anggaran kegiatan pengembangan perpustakaan, adminitrasi satuan pendidikan, pengadaan barang dan jasa, kegiatan asesmen, pengadaan alat multi media namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah direalisasikan.

Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi dari media SiberNasional langsung di lapangan bahwa adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang tercatat di Dapodik dengan kondisi faktual di lapangan. Sistem Dapodik sendiri merupakan basis data resmi yang digunakan pemerintah dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).

Dengan bertambahnya jumlah siswa dalam sistem, otomatis alokasi dana BOSP ke sekolah tersebut juga meningkat. Hal inilah yang memicu kekhawatiran adanya upaya manipulasi data demi keuntungan finansial tertentu.

Instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Dinas Pendidikan dan aparat berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap data siswa dan pengelolaan dana BOSP di sekolah tersebut.

Menanggapi isu ini, kaperwil kepulauan Nias Media Mitratni-polri yar mend menyatakan bahwasanya jika benar terjadi manipulasi data dan unsur dugaan penyimpangan untuk memperbesar pencairan dana BOSP, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Manipulasi data pendidikan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran dan integritas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

juga menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berkembang, karena berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

“Kepala sekolah dan seluruh pengelola satuan pendidikan wajib menempatkan integritas di atas segalanya. Dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, untuk meningkatkan mutu belajar, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Lanjutnya, Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh satuan pendidikan, khususnya di Kabupaten Nias Utara (Nisut), Provinsi Sumatera Utara, untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta memastikan seluruh data dan anggaran dikelola dengan benar dan bertanggung jawab.

Jika terbukti, dugaan manipulasi data ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada proses pidana.

laporan Yarmend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *