Sindikat Narkoba Hendra Ayam Menggurita di Sawitan Lidi-lidi: Kasat hingga Kapolres Labuhanbatu Kompak Bungkam Seribu Bahasa

Sindikat Narkoba Hendra Ayam Menggurita di Sawitan Lidi-lidi: Kasat hingga Kapolres Labuhanbatu Kompak Bungkam Seribu Bahasa

Spread the love

Labuhanbatu (Sumatera Utara)-MITRATNI-POLRI.ID

Peredaran gelap narkotika di kawasan strategis Jalan H. Adam Malik (Jalan Baru), tepatnya di area kebun sawit belakang bekas Gudang Lidi-Lidi, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, bukan sekadar meresahkan. Kini, aktivitas haram tersebut menjelma menjadi skandal besar yang menelanjangi ketidakmampuan—bahkan kuat dugaan pembiaran sistematis—oleh jajaran kepolisian setempat.

Sudah dua kali media ini mengangkat boroknya sindikat narkoba yang dikendalikan oleh sosok bandar berinisial Hendra Ayam bersama dua kaki tangannya, Adek dan Black. Namun, alih-alih digerebek dan disapu bersih, sindikat ini justru semakin kebal hukum, leluasa, dan tanpa tanding. Transaksi haram yang berlangsung siang malam layaknya pasar bebas di tengah kota menjadi bukti telak bahwa aparat penegak hukum diduga kuat telah “masuk angin” dan sengaja memelihara kejahatan ini.

Keresahan warga kini telah berubah menjadi kemarahan terbuka terhadap institusi Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu. Bagaimana mungkin sebuah lapak transaksi narkotika skala terbuka beroperasi tanpa tersentuh hukum, jika bukan karena adanya pembiaran terstruktur dari pihak yang berwenang?

“Kami sudah muak dengan janji-janji manis aparat. Ini bukan lagi soal kecolongan, tapi ini jelas-jelas ada pembiaran! Kalau dua kali diberitakan dan lokasinya sangat terang-terangan tapi polisi tetap diam, akal sehat mana yang percaya kalau mereka tidak tahu? Jangan-jangan hukum di sini memang bisa dibeli oleh Hendra Ayam?” cecar salah seorang warga, Jumat (14/8).

Warga menilai, sikap diam dan lambannya penindakan menunjukkan bahwa Polres Labuhanbatu mandul di hadapan bandar kelas teri. Kebebasan Hendra Ayam cs menjajakan barang haram ini seolah menampar wajah institusi kepolisian yang selama ini gemar menggaungkan slogan pemberantasan narkoba.

Ketidakseriusan Polres Labuhanbatu semakin terang-benderang ketika dikonfirmasi oleh awak media. Sikap saling lempar dan bungkam tidak hanya ditunjukkan oleh jajaran di bawah, tetapi juga oleh pimpinan tertingginya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait maraknya peredaran narkoba di kebun sawit Jalan H. Adam Malik yang dikendalikan Hendra Ayam dkk, memilih diam seribu bahasa. Tidak ada satu pun tanggapan atau instruksi tegas yang diberikan, meski bukti visual dan koordinat lokasi telah disodorkan. Sikap dingin pimpinan tertinggi ini seolah mencerminkan watak serupa dengan para anggotanya di Satuan Reserse Narkoba.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., dan Kanit 2 Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., M.H., juga memilih bungkam total dan tidak memberikan respons saat dikonfirmasi. Sementara itu, Kanit 1 Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, sempat melempar janji manis akan menindaklanjuti, namun hingga detik ini kebun sawit Ujung Bandar tetap beroperasi normal tanpa ada satu pun garis polisi yang terpasang.

Bungkamnya sang Kapolres dan Kasat Narkoba memicu tanda tanya besar di tengah publik: Ada apa di balik diamnya para petinggi penegak hukum ini? Apakah ada setoran lancar yang membuat aparat menutup mata atas hancurnya masa depan generasi muda di Rantau Selatan?

Masyarakat Jalan Baru, Rantau Selatan kini sudah kehilangan kepercayaan pada kinerja Polres Labuhanbatu. Melalui pemberitaan ini, warga mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan langsung mengevaluasi dan mencopot pejabat-pejabat kepolisian yang diduga berkomplot atau bersikap masa bodoh terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas berupa penggerebekan dan penangkapan terhadap Hendra Ayam, Adek, dan Black, maka masyarakat tidak akan ragu untuk menyimpulkan bahwa aparat penegak hukum adalah bagian dari sindikat perusak bangsa itu sendiri.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun pembelaan dari pihak Polres Labuhanbatu dan nama-nama yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

Report : RR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *