Tambang Ilegal Jenis Sebu-Sebu Kembali Marak Beroperasi Di Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah “Andi Pocek, Pemain Lama Disorot”

Tambang Ilegal Jenis Sebu-Sebu Kembali Marak Beroperasi Di Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah “Andi Pocek, Pemain Lama Disorot”

Spread the love

Pangkalpinang (Bangka Belitung)-MitraTNI-POLRI.ID

Aktivitas penambangan timah tanpa izin kembali merajalela di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Kali ini, sorotan tajam mengarah ke kawasan Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, yang kini dipenuhi 9 (sembilan) unit tambang ilegal jenis sebu-sebu, diduga beroperasi secara ilegal di belakang rumah warga,(23/07/2026).

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, aktivitas penambangan berlangsung terus-menerus tanpa terlihat adanya gangguan atau penindakan dari pihak berwenang.

Warga sekitar mengaku sangat geram dan resah, lantaran keberadaan tambang tersebut merusak lingkungan serta mengancam kerusakan lahan dan sumber air warga setempat,

warga meminta APH turun dan tindak tegas dan jangan tebang pilih.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kesembilan unit tambang ilegal tersebut diduga dikelola dan dimiliki oleh sosok bernama “Andi Pocek”, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan maupun bukti bukti legalitas yang menunjukkan izin operasional atas kegiatan penambangan di lokasi tersebut.

“Kami sudah lama melihat aktivitas ini berjalan, warga sudah tidak sabar. Semua tahu siapa yang mengelolanya, tapi kenapa dibiarkan begitu saja? kalau tambang itu legal, tolong tunjukan legalitas tambang tersebut, Kami minta aparat segera bertindak”, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Konfirmasi dengan Andi Pocek yang di sebut sebut oleh narasumber lagi di upayakan konfirmasi guna keberimbangan pemberitaan ini.

Tim media akan terus mengkonfirmasi kan tambang yang diduga ilegal ini ke pihak- pihak terkait, seperti KPHP Bangka Tengah,

Kapolsek Pangkalan Baru, Kapolda Babel, dan DLHK .

guna memastikan tambang tersebut memasuki hutan, dan status tambang tersebut legal atau ilegal.

Bagi pihak yang namanya disebut dalam berita ini, kami membuka ruang seluas luasnya untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan guna keseimbangan informasi.

 

Demikian, dikutip dan diwartakan

(Tim)

Bona Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *