Kepala Sekolah SDN 076674 Orahili Tanoseo di Tanya Rincian Dana Bos Arahkan ke Dinas Pendidikan, Sebut Suaminya Perwira Polisi

Kepala Sekolah SDN 076674 Orahili Tanoseo di Tanya Rincian Dana Bos Arahkan ke Dinas Pendidikan, Sebut Suaminya Perwira Polisi

Spread the love

Gunungsitoli (Sumatra Utara)-Mitratni-polri.id

Sikap Kepala SD Negeri No. 076674 Orahili Tanoseo, Nurniat Gulo, S.Pd, saat dikonfirmasi mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian. Alih-alih menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran yang berada di bawah tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah, Nurniat justru mengarahkan awak media untuk terlebih dahulu meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

Konfirmasi dilakukan awak media pada Senin (20/07/2026) di ruang kerja kepala sekolah setelah ditemukan sejumlah realisasi anggaran yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, mulai dari belanja fotokopi yang muncul hampir di setiap kegiatan, perjalanan dinas, bantuan transportasi, hingga berbagai pengadaan barang dan pemeliharaan sekolah.

Dalam keterangannya, Nurniat menyampaikan bahwa seluruh laporan pertanggungjawaban Dana BOS telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli sehingga menurutnya penjelasan lebih rinci sebaiknya diperoleh dari dinas.

“Semua laporan pertanggungjawaban sudah kami serahkan ke Dinas Pendidikan. Kalau ingin lebih jelas, silakan ke Dinas Pendidikan karena semua sudah ada di sana,” ujarnya.

Salah satu pos anggaran yang dikonfirmasi awak media adalah belanja perjalanan dinas dalam daerah yang dalam realisasi tahun 2025 tercatat mencapai **75 kali kegiatan** dengan nilai mencapai jutaan rupiah hanya dalam kurun waktu sekitar enam bulan.

Menanggapi hal tersebut, Nurniat menjelaskan bahwa seluruh perjalanan dinas dilakukan berdasarkan surat panggilan atau undangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

“Kami mengikuti kegiatan seperti pelatihan, bimbingan teknis, sertifikasi, dan kegiatan lainnya berdasarkan surat dari dinas. Dinas juga memperbolehkan biaya perjalanan tersebut dianggarkan melalui Dana BOS,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa peserta kegiatan tidak hanya kepala sekolah, tetapi juga bendahara BOS maupun guru sesuai isi surat undangan.

Meski telah memberikan penjelasan mengenai perjalanan dinas, Nurniat tidak menjawab satu per satu pertanyaan mengenai sejumlah rincian realisasi Dana BOS yang dikonfirmasi awak media.

Beberapa di antaranya adalah belanja penggandaan atau fotokopi yang muncul berulang pada berbagai kegiatan, seperti penerimaan peserta didik baru, asesmen pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan literasi dan numerasi, penyusunan jadwal guru hingga kegiatan komunitas belajar dengan total anggaran lebih dari Rp5 juta.

Padahal, dalam laporan yang sama juga tercantum belanja alat tulis kantor berupa kertas HVS, map, lakban, pulpen, tinta printer, cartridge printer dengan nilai keseluruhan sekitar Rp10 juta, serta pengadaan printer senilai sekitar Rp2 juta.

Selain itu terdapat pula bantuan transportasi bagi 11 orang sebesar Rp1,1 juta, perjalanan dinas dalam daerah untuk empat orang senilai Rp400 ribu, bantuan transportasi lainnya bagi 75 orang dengan nilai sekitar Rp7,5 juta, hingga pekerjaan pengecatan dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana senilai lebih dari Rp2 juta.

Terhadap seluruh rincian tersebut, kepala sekolah tidak memberikan uraian maupun dasar perhitungannya dan kembali mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

Dalam sesi konfirmasi tersebut, Nurniat juga mengaku merasa tersudutkan karena sekolah yang dipimpinnya menjadi sasaran konfirmasi mengenai pengelolaan Dana BOS.

Ia kemudian menyampaikan bahwa suaminya merupakan seorang perwira yang bertugas di Polres Nias.

“Suami saya seorang perwira di Polres Nias, bertugas di Intel. Biasanya kalau ada LSM yang mau datang ke sekolah, mereka lebih dulu berkoordinasi dengan suami saya,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan karena disampaikan dalam pembahasan mengenai konfirmasi penggunaan anggaran negara. Jabatan anggota keluarga di institusi penegak hukum tidak memiliki keterkaitan dengan kewajiban pejabat publik untuk memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran yang dikelolanya.

Penyerahan laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Pendidikan merupakan bagian dari mekanisme administrasi pengelolaan Dana BOS. Namun, secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepala sekolah tetap merupakan penanggung jawab pelaksanaan dan penggunaan anggaran pada satuan pendidikan yang dipimpinnya.

Karena itu, penyampaian bahwa seluruh dokumen telah diserahkan kepada Dinas Pendidikan tidak serta-merta menghilangkan kewenangan maupun tanggung jawab kepala sekolah untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang telah direalisasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli terkait dasar penganggaran berbagai pos belanja Dana BOS Tahun 2025, termasuk penjelasan atas rincian penggunaan anggaran yang belum dijawab oleh pihak sekolah. Pewarta Yarmend.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *