Pekanbaru (Riau)-MitraTNI-POLRI.ID
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sewa Access Point di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Nilai proyek yang dilaporkan mencapai Rp2.303.700.000.
Laporan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dan disertai dokumen investigasi setebal 21 halaman yang memuat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan jasa sewa Access Point.
Dalam laporannya, LHI Riau menguraikan sejumlah dugaan, mulai dari penggelembungan harga, pemecahan paket pekerjaan (project splitting), masa sewa yang disebut tumpang tindih, dugaan proyek fiktif, hingga indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Menurut LHI Riau, proyek pengadaan tersebut dilaksanakan melalui penyedia CV Anugrah Pratama dengan total nilai kontrak Rp2.303.700.000 untuk penyewaan 250 unit Access Point selama tahun anggaran 2024–2025. LHI menilai nilai sewa tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan apabila perangkat dibeli sehingga menjadi aset negara.
Muhajirin Siringo Ringo mengatakan seluruh data dan dokumen yang dimiliki organisasinya telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan awal untuk dilakukan penyelidikan.
“Kami menyerahkan seluruh dokumen beserta analisis yang kami miliki kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Muhajirin.
Selain melaporkan dugaan korupsi, Muhajirin juga mengungkapkan adanya komunikasi yang diterimanya dari Ketua Umum LSM AMATIR, Nardo Pasaribu. Menurut Muhajirin, dalam percakapan tersebut Nardo mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan memintanya agar tidak lagi mengganggu pekerjaan perusahaan tersebut di lingkungan UIN Suska Riau.
“Belum lama ini saya dihubungi saudara Nardo Pasaribu. Dalam percakapan itu beliau mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta saya agar tidak mengganggu pekerjaannya di UIN Suska Riau. Namun saya tegaskan, sebagai aktivis antikorupsi, saya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki. Semua dugaan ini biarlah diuji melalui proses hukum,” kata Muhajirin.
Meski mengaku menerima permintaan tersebut, Muhajirin menegaskan pihaknya tetap melanjutkan pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Riau karena menilai seluruh dugaan yang ditemukan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa penyampaian informasi mengenai komunikasi tersebut merupakan bagian dari kronologi yang diketahuinya. Sementara itu, kebenaran atas seluruh dugaan dalam laporan maupun pernyataan para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPD LHI Riau berharap Ditreskrimsus Polda Riau segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa dokumen pengadaan, serta melakukan audit terhadap keseluruhan proses pengadaan jasa sewa Access Point di UIN Suska Riau. Menurut LHI, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana, serta menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak UIN Sultan Syarif Kasim Riau, CV Anugrah Pratama, maupun Nardo Pasaribu terkait substansi dugaan yang disampaikan dalam laporan LHI Riau. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Editor : Amri Pilko
