Labuhanbatu (Sumatera Utara)-MITRATNI-POLRI.ID
Komitmen Polsek Bilah Hilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Di bawah komando langsung Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, tim Unit Reskrim sukses meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial MN alias Nur (29), warga Dusun Purwosari Pasar III, Desa Negeri Lama Seberang.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (08/07/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ini, berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, menjelaskan bahwa begitu menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan Pirbun, pihaknya tidak ingin buang waktu. Ia langsung menginstruksikan jajaran Reskrim untuk bergerak melakukan tindakan nyata di lapangan.
“Begitu laporan masuk, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim, IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pengungkapan malam itu juga. Kita tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas AKP Armen Faisal.
Menindaklanjuti perintah tegas sang Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., langsung memimpin timnya menyisir lokasi yang dimaksud. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, sekira pukul 23.00 WIB, tim mencurigai dua orang pria yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X hitam.
“Saat hendak kita amankan, seorang pelaku berinisial A berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Namun, satu pelaku utama yakni MN alias Nur berhasil kita bekuk,” ujar IPDA Mistranius Purba.
Kanit Reskrim menambahkan, saat disergap, pelaku MN sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang sebuah kotak rokok Sampoerna putih ke tanah. Namun berkat kejelian petugas di lapangan, barang tersebut berhasil diamankan.
“Setelah diperiksa di hadapan pelaku, kotak rokok tersebut ternyata berisi tiga batang rokok dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu,” jelas IPDA Mistranius. Kamis (09/07/2026).
Saat diinterogasi awal oleh petugas, pelaku MN tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa barang haram dengan berat bruto 1.36 gram tersebut adalah miliknya bersama rekannya yang kabur. Barang tersebut didapatkan dari seorang pria di kawasan Pirbun.
IPDA Mistranius Purba bersama tim sempat melakukan pengembangan dan pengejaran ke lokasi transaksi awal, namun pemasok barang tersebut telah lebih dulu melarikan diri.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.36 Gram.
- 1 bungkus kotak rokok Merek Sampoerna warna putih.
- 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam Lis Merah tanpa nomor polisi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku MN beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Polsek Bilah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sementara itu, petugas masih terus memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
Penulis : Rinaldi
