Sisa Anggaran Rp184 Juta dan Kontraktor Pernah Digeledah KPK: Apa di Balik Revitalisasi Puskesmas Lamongan?

Sisa Anggaran Rp184 Juta dan Kontraktor Pernah Digeledah KPK: Apa di Balik Revitalisasi Puskesmas Lamongan?

Spread the love

Lamongan ( Jawa Timur )-MitraTNI-POLRI.ID

Bekas Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Tumenggungan, yang sempat menganggur pascapandemi, kini berdenyut kembali. Gedung di atas lahan seluas 6.800 meter persegi itu bertransformasi menjadi Puskesmas Lamongan 2–Kusuma Bangsa. Proyek strategis ini diharapkan mengurai kepadatan layanan kesehatan di wilayah perkotaan Lamongan yang selama ini hanya bertumpu pada satu puskesmas induk.

Namun, di balik target penyelesaian yang dibidik pada Agustus 2026, investigasi mitratni-polri.id mengungkap sederet fakta yang layak menjadi perhatian publik. Proyek dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 ini dimenangkan oleh CV Raya Ilmi—sebuah perusahaan yang pada Desember 2025 kantornya di Surabaya didatangi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

I. Rangkaian Tender yang Menarik Dicermati

Kontrak proyek bernomor 027/02/413.102/PPK.PKM.LAMONGAN2/2026 senilai Rp1.115.461.000 ditandatangani pada 5 Juni 2026. Angka ini nyaris identik dengan pemberitaan Kompas.com yang menyebut nilai Rp1.115.461.600.

Namun, dokumen pengadaan menunjukkan prosesnya tidak mulus. Tender pertama dibatalkan pada 11 Maret 2026 dengan alasan “revisi dokumen.” Saat tender diumumkan ulang pada 20 April 2026, perusahaan yang sama—CV Raya Ilmi—kembali keluar sebagai pemenang. Pola “gagal lelang lalu dimenangkan kontraktor yang sama” kerap menjadi celah dalam pengadaan barang dan jasa yang perlu diwaspadai oleh panitia dan pengawas internal.

II. Jejak Penggeledahan KPK di Kantor CV Raya Ilmi

Pada 1 Desember 2025, tim penyidik KPK menggeledah kantor CV Raya Ilmi di Surabaya. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka.

Kasus tersebut mencakup tiga klaster: suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar, dan penerimaan gratifikasi. Dari penggeledahan di kantor CV Raya Ilmi, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Catatan penting yang perlu dipahami publik: Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi yang menyatakan CV Raya Ilmi ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Namun, fakta bahwa kontraktor pemenang proyek Puskesmas Lamongan pernah menjadi bagian dari proses hukum di daerah lain tentu menjadi bahan evaluasi bagi panitia pengadaan terkait proses verifikasi dan penilaian kualifikasi penyedia.

III. Ada Cerita di Balik Anggaran

Nilai kontrak sebesar Rp1.115.461.000 menyisakan selisih sekitar Rp184,5 juta dari pagu anggaran Rp1,3 miliar yang disebutkan Kepala Dinas Kesehatan Lamongan, Muhammad Chaidir Annas. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: untuk apa sisa anggaran tersebut digunakan?

Kepala Dinas Kesehatan Lamongan menyatakan Puskesmas Kusuma Bangsa akan berfungsi sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan layanan rawat jalan, rawat inap dasar, promosi kesehatan, dan pencegahan penyakit. Revitalisasi ini dipastikan tidak menggunakan APBN, melainkan murni APBD Lamongan tahun anggaran 2026 melalui skema DBHCHT.

Publik berhak mendapatkan rincian transparan mengenai penggunaan dana DBHCHT, mengingat cukai hasil tembakau adalah kontribusi para petani dan industri tembakau yang seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk layanan kesehatan. Mitratni-polri.id mendorong Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk membuka rincian postur anggaran proyek ini secara jelas.

IV. Kondisi Terkini di Lapangan

Pantauan mitratni-polri.id dilokasi pada Senin (6/7/2026) menunjukkan proyek sedang dalam tahap pengerjaan aktif. Pelaksana proyek yang ditemui di lokasi, Mas Andy, membenarkan bahwa CV Raya Ilmi adalah kontraktor pelaksana dan menargetkan penyelesaian pada Agustus 2026.

Proyek pengerjaan fisik ini ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari kalender. Setelah rampung, puskesmas tersebut akan segera difungsikan untuk melayani masyarakat.

V. Penutup

Revitalisasi eks RS Darurat COVID-19 menjadi puskesmas adalah langkah strategis yang patut diapresiasi. Namun, publik perlu memastikan proses pengadaan yang terbuka dan akuntabel. Mitratni-polri.id akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

Masyarakat Lamongan berhak atas kepastian bahwa setiap rupiah DBHCHT digunakan secara transparan dan tepat sasaran, demi peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas.

 

Jurnalis : Sunariyanto

Editor : Redaksi

Catatan Redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan data kontrak, dokumen pengadaan, hasil konfirmasi di lapangan, serta pemberitaan media nasional. Informasi mengenai penggeledahan KPK dicantumkan secara proporsional sebagai bagian dari latar belakang, tanpa bermaksud menghakimi pihak mana pun, mengingat asas praduga tak bersalah tetap berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *