Bangka Barat (Bangka Belitung)-MitraTNI-POLRI.ID
Aktifitas penambangan Timah dikawasan pantai Jerangkat Desa Ketap Kecamatan Jabus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung, kembali menuai sorotan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah pihak, ditemukan dugaan jumlah ponton tambang yang beroperasi jauh melebihi ketentuan kerja sama yang berlaku dengan PT. Timah.
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan dalam satu skema kemitraan, setiap badan tiens usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang bermitra dengan PT. Timah hanya diperkenankan mengoperasikan maksimal 10 (sepuluh) unit ponton
Sementara itu dikawasan tersebut disebut terdapat sekitar 6 (enam) CV yang menjalankan aktivitas penambangan.
Dengan ketentuan tersebut, jumlah ponton yang semestinya beroperasi diperkirakan hanya maksimal 60 (enam puluh) unit ponton.
Namun berdasarkan hasil investigasi dilapangan, jumlah ponton yang terlihat beraktivitas diperkirakan mencapai 200 (dua ratus) san unit.
Apa bila data ini benar, maka terdapat dugaan lebih dari 100 san unit ponton beroperasi diluar ketentuan kemitraan yang berlaku.
Kondisi ini dinilai perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak pihak yang berwenang, guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang masyarakat atau mitra bekerja, namun jika memang sudah ada aturan yang mengatur ttg jumlah ponton dalam kemitraan, maka semua pihak harus mematuhinya.
Jangan sampai ada aktivitas yang justru merugikan negara”, ujar salah satu sumber dilokasi kepada team investigasi.
Menanggapi informasi tersebut, Rudi Saeful Hadi menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PT. Timah untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.
Kami koordinasikan dengan PT. Timah, bang, ujar Kombes Pol Rudi Saeful Hadi, S.I.K saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan kelebihan jumlah ponton yang beraktivitas dikawasan itu, telah mendapat perhatian dari jajaran Ditpolairud Polda Bangka Belitung.
Koordinasi dengan PT. Timah diharapkan dapat menghasilkan verifikasi terhadap jumlah ponton yang beroperasi, legalitas kemitraan yang digunakan serta memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan dan yang akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat sekitarnya.
Jurnalis dan team investigasi akan terus mengawal perkembangan persoalan ini, serta akan memberikan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 tahun 1999.
Demikian hal ini dikutip dan diwartakan dari Pangkalpinang.
Bona Tambunan.
