Jakarta (DKI Jakarta)-MitraTNI-POLRI.ID
Polemik kepengurusan dan penggunaan nama Indonesia Karate-Do (INKADO) yang berpusat di Jakarta, kembali mengemuka setelah muncul dugaan adanya pendirian entitas baru yang menggunakan nama, lambang, dan identitas visual yang serupa, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan publik dan insan olahraga karate.
Pihak ahli waris almarhum pendiri INKADO melalui Tri Setianto Budi Juli Hartono, S.E., menyampaikan bahwa terdapat indikasi penggunaan identitas organisasi oleh pihak lain yang diduga membentuk yayasan atau organisasi baru dengan atribut yang sama atau sangat mirip dengan INKADO yang saat ini diklaim berada dalam pengelolaan ahli waris.
Menurut pihak tersebut, kondisi ini menyebabkan terjadinya dua entitas yang menggunakan nama dan simbol yang serupa di ruang publik, sehingga menimbulkan ketidakjelasan terkait legalitas, keanggotaan, serta otoritas resmi organisasi.
Ia menilai bahwa penggunaan identitas yang sama atau menyerupai tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan merek dan hak kekayaan intelektual, serta dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam kegiatan organisasi, termasuk dalam penerbitan dokumen, kejuaraan, maupun penghimpunan dana.
Diduga Ada Penggunaan Identitas TANPA Kewenangan
Dalam keterangannya, pihak ahli waris menyebut bahwa entitas yang diduga didirikan oleh pihak tergugat menggunakan nama dan logo yang telah menjadi objek sengketa, tanpa adanya izin dari pemegang hak yang diklaim sah.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan secara sah siapa pihak yang memiliki hak eksklusif atas penggunaan nama dan lambang INKADO tersebut.
Kondisi ini membuat status hukum kedua entitas masih menjadi bagian dari proses sengketa yang berjalan, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Potensi Kebingungan Publik Menjadi Sorotan
Sejumlah pengamat menilai bahwa keberadaan dua entitas yang menggunakan identitas serupa dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama dalam kegiatan resmi seperti kejuaraan, sertifikasi sabuk, dan administrasi keanggotaan.
Situasi ini dinilai perlu segera mendapatkan kejelasan hukum agar tidak berdampak pada peserta, atlet, maupun pengurus daerah yang terlibat dalam kegiatan organisasi.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga mendirikan entitas baru tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan maupun dugaan yang disampaikan oleh pihak ahli waris.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Sengketa kepengurusan dan penggunaan identitas INKADO masih berlangsung dan menunggu proses hukum lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
(Restu)
