Sekadau (Kalimantan Barat)-MitraTni-Polri.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, atas dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Tersangka ditangkap pada Minggu, 14 Juni 2026, di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya diketahui oleh penyidik.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Belitang Hilir,” ujar IPTU Zainal saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan pada diri korban dalam beberapa bulan terakhir. Kakek korban merasa ada hal yang tidak biasa karena cucunya tidak lagi meminta dibelikan pembalut seperti biasanya selama kurang lebih tiga bulan.
Kecurigaan tersebut kemudian terjawab saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Polindes Belitang Hulu pada 6 Juni 2026.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas kesehatan menemukan bahwa korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan sekitar tiga bulan,” kata IPTU Zainal.
Mengetahui hal tersebut, keluarga kemudian meminta keterangan kepada korban. Dari pengakuan korban, dugaan tindak pidana mengarah kepada ayah kandungnya sendiri.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu.
“Tersangka mengakui perbuatan itu dilakukan berulang kali di kediamannya di Kecamatan Belitang Hulu. Sejauh ini, yang bersangkutan mengaku telah melakukannya sekitar delapan kali,” jelas IPTU Zainal.
Selain pengakuan tersangka, penyidik juga memperoleh hasil Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Sekadau yang menguatkan kondisi kehamilan korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat peristiwa terjadi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang terkait perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IPTU Zainal menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tuntas.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap kehidupan dan masa depan korban.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Jurnalis : Darmawan Sunardi
