Salaman — Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 melalui Tim II Ajudikasi yang bertempat di Gedung Olahraga Desa Menoreh, Kecamatan Salaman. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat dari Desa Menoreh, Desa Paripurno, Desa Ngampeldento, dan Desa Kalirejo yang menjadi Penlok PTSL Tahun 2026 (02/03).
Penyuluhan ini merupakan tahapan awal pelaksanaan PTSL yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, tahapan kegiatan, serta hak dan kewajiban peserta PTSL. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dan mendukung kelancaran program strategis nasional tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Fisik Tim II Ajudikasi menyampaikan penjelasan terkait tahapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pentingnya pemasangan tanda batas, serta partisipasi aktif pemilik tanah dalam proses pengumpulan data fisik.
Sementara itu, Wakil Ketua Yuridis memaparkan mengenai kelengkapan dokumen administrasi, proses penelitian data yuridis, serta pentingnya kejujuran dan keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan riwayat kepemilikan tanah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Magelang dan Polresta Magelang yang memberikan penguatan terkait aspek hukum, pencegahan pungutan liar, serta imbauan kepada masyarakat untuk turut mengawasi jalannya program PTSL agar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Melalui penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang berharap pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Salaman dapat berjalan lancar, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah.
#KementerianATRBPN
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#ATRBPNJateng
#KantahKabMagelang
