Maraknya Aktifitas Galian C Ilegal di Rokan Hulu di Duga di Kelola dan di Lindungi Oknum Aparat polisi 

Maraknya Aktifitas Galian C Ilegal di Rokan Hulu di Duga di Kelola dan di Lindungi Oknum Aparat polisi 

Spread the love

Rokan Hulu (Riau)-MITRA TNI-POLRI.ID

Aktivitas penambangan galian C ilegal di desa durian sebatang kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi RIAU di duga tidak memiliki izin penambangan dan menyebabkan kerusakan di lingkungan serta mengganggu keselamatan warga, 3/09/2025.

Penambangan galian C ini di duga kuat di kelola oleh Oknum polisi sehingga menjadi kebal hukum. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan keluhan dari warga setempat terkait debu, jalan rusak, dan suara bising.

Aktivitas ini di nilai melanggar hukum dan merugikan pendapatan negara serta mematikan usaha penambang rakyat yg taat pajak dan regulasi. Sesuai di atur dalam pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 (perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009), yg berisi pidana penjara maksimal 5 tahun dan / atau denda maksimal Rp 100 miliar. Selain pidana, pelaku juga bisa di kenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan atau pencabutan izin, serta dapat di kenakan sanksi perdata jika menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) memantau dari sekian banyak tambang galian C di wilayah Rokan hulu hanya 3 yg mengantongi izin selain dari itu di duga belum mengantongi izin resmi dan mengabaikan dampak lingkungan.

Galian C ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti perubahan tata ruang, pencemaran air dan abrasi. Dan juga mengganggu keselamatan warga sekitar seperti jalan licin dan debu yg masuk ke rumah warga.

Di duga tambang ini beroperasi di bawah naungan oknum polisi bahkan secara terang-terangan korlap ataupun mandor di lapangan inisial (KR) yang akrab di sapa irul, dan juga salah satu kasir di galian C tersebut mengakui bahwasannya tambang galian C ini di kelola oleh oknum aparat tersebut sehingga menyebut2 nama Dandim sebagai bekap Galian C yang di duga tidak berizin ini.

Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Kapolsek Ujung Batu mengatakan akan segera turun ke lokasi untuk menyurvei aktivitas tambang galian C tersebut dan berjanji kepada segenap awak media dan LSM untuk segera menindak lanjuti aktivitas tambang galian C yang meresahkan masyarakat tersebut.

Menanggapi hal ini Afifuddin S.H selaku sekjen DPD Riau dari LSM Bara Api menegaskan akan selalu memantau aktivitas tambang galian C di manapun yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan di sekitarnya.

 

Jurnalis Eriadeswati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *