Forum Mahasiswa Desak Bupati Tutup PT. Ensem Lestari, Soroti Dugaan Permainan dengan Perusahaan

Forum Mahasiswa Desak Bupati Tutup PT. Ensem Lestari, Soroti Dugaan Permainan dengan Perusahaan

Spread the love

Aceh Singkil (Aceh)-MITRATNI-POLRI.ID

Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) menyoroti sikap diam Bupati Aceh Singkil terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. Ensem Lestari. Ketua FORMAS, Ahmad Fadil Lauser Melayu, menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini tidak ada tindakan nyata dari bupati, padahal DPRK melalui Komisi II telah mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menutup perusahaan tersebut.

“Sudah ada rapat dengar pendapat pada 8 Mei 2025 lalu. DPRK sudah menyatakan PT. Ensem Lestari terbukti melakukan pelanggaran berat, tapi bupati masih diam saja bahkan tidak ada langkah kongkrit yang di lakukan oleh Bupati Aceh singkil padahal surat rekomendasi hasil RDP di komisi 2 Dprk aceh singkil sudah jelas . Dengan ini kami menduga adanya permainakan kongkalikong antara bupati aceh singkil dan pihak perusahaan pt ensem lestari aceh singkil ” kata Ahmad Fadil.

Ahmad Fadil Lauser Melayu juga menjelaskan ada beberap Deretan Pelanggaran PT. Ensem Lestari Dalam hasil rapat DPRK tersebut, PT. Ensem Lestari disebut melakukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya:

  1. Tidak memiliki kebun inti, sebagaimana diwajibkan oleh Permen Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
  2. Tidak menjalankan kewajiban usaha perkebunan sesuai izin yang dimiliki.
  3. Tidak memiliki sistem pemantauan limbah SPARING sebagaimana diatur dalam aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  4. Kolam limbah yang dibuat tidak sesuai standar, berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Kami menilai Bupati Aceh Singkil Abai terhadap Kewenangannya bahwa pembiaran terhadap pelanggaran ini menunjukkan kelalaian Bupati dalam menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Bupati memiliki tanggung jawab mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran izin usaha yang terjadi di wilayahnya.

“Kalau bupati tetap tidak bertindak, kami menduga ada penyalahgunaan wewenang atau minimal pembiaran yang melanggar etika dan hukum,” tambah Fadil.

Kami dari forum mahasiswa aceh singkil juga menyinggung potensi pelanggaran hukum yang bisa dijerat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jika terbukti ada kongkalikong antara pejabat daerah dan pihak perusahaan.

Kami mendesak bupati aceh singkil untuk Segera tutup dan proses hukum PT. Ensem Lestari, sesuai rekomendasi DPRK dan peraturan yang berlaku. Dan meminta KPK RI dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan permainan antara Bupati dan perusahaan.

Ahmad Fadil Lauser Melayu juga menjelaskan Kebijakan publik harus transparan dan akuntabel, terutama yang menyangkut lingkungan dan investasi daerah.

Dengan ini kami menyatakan di Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami akan turun ke jalan. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal keberpihakan kepada rakyat dan masa depan lingkungan di Aceh Singkil,” tutup Ahmad Fadil.(Jamar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *