Tambang Ilegal Rusak Lahan Warga Loa Raya, DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Hingga Tuntas

Tambang Ilegal Rusak Lahan Warga Loa Raya, DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Hingga Tuntas

Spread the love

Tenggarong (Kalimantan Timur) – MitraTNI-POLRI.id

Konflik lahan masyarakat Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang akibat aktivitas tambang ilegal masih terus bergulir.

Mediasi antara pihak pelapor dan terlapor telah dilaksanakan, tapi belum menghasilkan titik temu.

Mediasi yang digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Loa Raya pada Senin (14/7/2025) itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Loa Raya dan dihadiri oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), unsur Forkopimca Tenggarong Seberang, serta pihak pelapor dan terlapor.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat yang sebelumnya diprakarsai oleh DPRD Kukar.

“DPRD Kukar hari ini pun belum menyelesaikan titik temu, sehingga ada upaya dari forum pertemuan agar pihak pengadu dan teradu kembali cek lokasi untuk memastikan lahannya, memastikan titik koordinatnya. Tapi terlepas dari itu, namanya tambang ilegal itu ‘kan tentu tidak dibenarkan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto.

Desman menegaskan, pihaknya telah meminta kepala desa agar bersikap lebih tegas terhadap kasus serupa di masa mendatang. “Kami minta ke depan hal-hal demikian tidak diizinkan atau harus segera ditegur ketika memang terjadi kembali,” tegasnya.

Ia mengaku belum mengetahui secara menyeluruh bagaimana tambang ilegal bisa masuk ke wilayah Desa Loa Raya.

“Kalau ini kita belum mengetahui secara utuh bagaimana tambang ini bisa masuk ke Loa Raya, ini ranah nya di mereka,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Desman mengungkapkan bahwa masyarakat berencana menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Pemeriksaan terhadap objek lahan serta data kepemilikan pun dinilai penting untuk dilakukan terlebih dahulu.

“Ketika ini menjadi sesuatu yang janggal dan sulit diselesaikan, ya dibawa saja ke ranah hukum. Itu kita serahkan ke masyarakat, itu hak mereka,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kukar lainnya, Sugeng Hariyadi. Ia mengingatkan agar kepala desa tidak memberikan izin atau toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Saya harap ini tidak dilakukan lagi, akhirnya ini mencederai hak atas hak lahan masyarakat. Kami juga harap kepada masyarakat untuk sama-sama menolak tambang ilegal. Ini dapil saya, tanggung jawab saya, dan supaya mereka bisa hidup damai dan tersenyum,” tegasnya.

Sugeng berharap persoalan ini tidak harus sampai ke proses hukum dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk adanya bentuk ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak.

“Saya berharap kepada masyarakat yang melapor tidak perlu hal ini terlalu jauh ke seperti itu. Semoga bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ya semoga ada biaya ganti rugi dan bagi hasil dari batu bara yang diambil berapa, nah itu yang dibagi hasil. Ya sedikit berbagi kepada masyarakat yang dirugikan, itulah mungkin cara yang lebih bijak menyikapi persoalan ini dan harapan saya seperti itu,” ujarnya.

Jurnalis BK. GEA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *