Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Daring Koordinasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf bersama Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (21/05/2025) pukul 09:00 WIB – selesai.
Rapat ini berdasarkan undangan dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah No. 104/UND-33.300.AT.01.02/V/2025.
Tujuan rapat ini untuk mengetahui bagaimana progress pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf melalui koordinasi antar instansi dan masyarakat.
# Humas Kantor BPN Kab Magelang#
