Sumba Barat Daya (NTT)-MITRATNI-POLRI.ID
Sebuah rumah semi permanen milik Hubertus Homba Rongo di Gollu Tana, Desa Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengalami kebakaran hebat pada hari Minggu, 1 April 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.
Kebakaran tersebut diduga terjadi karena arus listrik korslet, sehingga menyebabkan kerugian yang dialami sekitar Rp 35 juta. Hubertus Homba Rongo mengatakan bahwa saat kebakaran itu terjadi, ia sedang berada di kebun panen padi.
“Saat mendengar kebakaran tersebut, baru saya lari melihat rumah ini. Sampai di rumah, rumah itu sudah rata tanah, sehingga tidak ada satu barang pun luput dari kebakaran, hanya baju di badan yang ada,” ujar Hubertus.
Kebakaran tersebut tidak hanya menghancurkan rumah, tetapi juga semua isi rumah seperti ijazah, emas, padi satu karung, peralatan rumah tangga, dua set kursi plastik, lemari pakaian, dan surat-surat berharga, surat tanah tidak ada satupun yang diselamatkan.

Hubertus mengatakan bahwa kebakaran rumah lebih sadis dari pembunuhan. “Yang tersisa hanya pakaian di badan saja,” ujar Hubertus dengan penuh penyesalan.
Sebelumnya, rumah Hubertus juga pernah terbakar pada saat kerusuhan Pilkada tahun 2013. Saat itu ia bersama keluarganya tinggal di rumah keluarga karena belum memiliki rumah.
Damianus Bero Tondo, Kepala Dusun III Desa Bukambero, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil data dan dokumentasi untuk disampaikan kepada Kepala Desa Bukambero, sehingga keluarga korban dapat memperoleh bantuan beras dan terpal untuk mengatasi kesulitan sementara yang dialami.
Sedangkan Mikael Umbu Lodongo, warga desa Lete Reda, mengatakan bahwa kebakaran rumah lebih sadis dari pembunuhan. “Semua harta benda akan habis tanpa ada yang ditinggalkan,” ujar Mikael dengan penuh penyesalan.
Liputan: Lodowikus Umbu Lodongo, SH.
