Om Kandung Menghamili Keponakannya sendiri Sampai Melahirkan Anak

Om Kandung Menghamili Keponakannya sendiri Sampai Melahirkan Anak

Spread the love

Sumba Barat Daya (NTT)- MITRATNI- POLRI.ID

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, melalui Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, terkait kasus pemerkosaan anak dibawah umur pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kls II. Waikabubak.

Dalam persidangan tertutup, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Salim dan didampingi oleh dua anggota yaitu Robin Pangihutan ,SH dan Dewi Lestari,SH serta Penitera pengganti Andri Stepanus Djawa,SH. Dengan nomor perkara : 22/Pid.Sus/2025/PN.WKB.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum,menghadirkan tiga orang Saksi yaitu Ibu Marta Bulu dan Stepanus Lingu

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo.pasal 76D RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Majelis Hakim ketika bertanya kepada korban Lusia Bulu, kenapa kamu bisa diperkosa oleh Andreas Bulu yang merupakan Om Kandungmu itu ?. Saya juga tidak tahu, saat saya tidur malam om datang kekamar saya dengan membawa pedang dengan mengatakan kamu diam jangan bicara,ikuti yang saya perintahkan yaitu kamu buka baju kalau tidak saya bunuh kamu, mendengar ancaman itu saya takut lalu ikuti kemauan Om dengan melakukan bersetubuh ,mulai dari bulan Desember tahun 2022,2023 dan 2024. Dan saya mulai hamil 2024 serta melahirkan seorang anak laki- laki.

Terdakwa Andreas Bulu, didampingi penasehat Hukum Lodowikus Umbu Lodongo,SH, ketika ditanya apakah menghadirkan saksi ade charge,Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ,menjawab tidak ada saksi yang meringankan.

Akhirnya majelis Hakim menunda sidang pekan depan tanggal 14 Pril 2025 dengan agenda sidang pembacaan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ***

 

Liputan: Lodowikus Umbu Lodongo,SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *