Sumba Barat Daya (NTT)- Mitrani-Polri.Id.
Bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya dijadwalkan akan melakukan reses masa sidang I selama 6 Hari, mulai 17 Maret 2025 sampai 22 Maret 2025. Momentum tersebut akan dimanfaatkan oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya kembali ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, untuk melakukan silaturahmi dan dialog guna menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dijadikan pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan ke pemerintah daerah.
Rudof Radu Holo Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya yang ditemui oleh awak media di ruang kerjanya pada hari Senin 17 Maret 2025,sekitar pukul 13.30 Wita mengatakan pada reses yang pertama kalinya dilakukan Masa Tahun Periode 2025 – 2029 ini, seluruh anggota dewan siap menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat, kemudian akan dikumpulkan dan disusun menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kata Holo, semua anggota dewan akan berusaha menjaring aspirasi masyarakat secara optimal, sehingga pokok pikiran dewan benar-benar merupakan representasi kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya dari setiap Dapil. “Sebagai wakil rakyat, kami akan memperjuangkan pokok pikiran tersebut agar dapat dilaksanakan oleh Pemkab Sumba Barat Daya sesuai kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Rudof Radu Holo menambahkan kegiatan reses ini perlu dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing demi mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Kita berharap seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya memanfaatkan momen ini dengan baik bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat. Semua usulan reses hendaknya tidak sekadar ditampung melainkan diwujudkan sebagai bentuk respon atas kebutuhan urgen masyarakat,” bebernya.’”Kita berharap seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya memanfaatkan momen ini dengan baik bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat. Semua usulan reses hendaknya tidak sekadar ditampung melainkan diwujudkan sebagai bentuk respon atas kebutuhan urgen masyarakat,” bebernya.Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya mengatakan reses menjadi tugas anggota DPRD aktif. Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
“Saya kira ini kan agenda rutin dewan dalam setiap tahun. Jadi kita turun ke lapangan menyampaikan apa-apa yang menjadi keluhan warga. Saya temui warga kebanyakan menanyak persoalan keaman, kebutuhan pasir , penyakit hewan dan prasaran jalan, penerangan dan air minum saluran irigasi di Kabupaten Sumba Barat Daya yang rusak banyak dikeluhkan petani, makanya lewat kegiatan ini, aspirasi mereka bisa kami serap dan nantinya bisa di akomodir,” jelasnya.
Legislator PDI Perjuangan ini menyatakan selalu melayani masyarakat dengan setulus hati. Makanya melalui reses ini diharapkan bisa menyerap aspirasi warga untuk selanjutnya diusulkan pada sidang paripurna. “Tentunya aspirasi dari warga juga akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah, maupun skala prioritas akan di utamakan,” tandasnya. Rudof.***
Peliput:Lodowikus Umbu Lodongo.S.H
