Samarinda (Kalimantan Timur)-MITRATNI-POLRI.ID
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun, menyoroti banyaknya lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur. Menurutnya, kondisi ini membahayakan warga karena tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa seperti pada sejumlah kejadian sebelumnya.
Ia menegaskan, lubang bekas tambang seharusnya direklamasi oleh perusahaan yang mengeksploitasi bahan tambang dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, sejumlah perusahaan justru melepaskan tanggung jawab begitu saja.
“Mereka nambang, katakanlah (hasilnya) Rp50 miliar, jaminan reklamasinya paling tidak Rp25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau tidak ditutup, mereka loss/kehilanganRp25 miliar,” Ujar Samsun.
Ia juga menilai bahwasanya perusahaan tambang batu bara meremehkan tanggung jawab tersebut. Ia menilai hal tersebut karena nominal dana jamrek terhitung kecil dan tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk reklamasi. Oleh sebab itu, Samsun mendesak pemerintah untuk merevisi regulasi mengenai dana jamrek dengan menaikkan nominalnya.
“Dana Jaminan Rekalmasi kita terlalu kecil, bisa dikatakan sangat tidak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jaminan reklamasinya harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab” tutupnya.
Zend Very
