Samarinda (Kalimantan Timur)-MITRATNI-POLRI.ID
Minggu 17 November 2024, kelompok tani batara agung manunggal yang berada di Jl. Batara Agung Manunggal Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, adakan penutupan akses jalan/portal di lingkungan kelompok tani batara agung manunggal yang sering di lalui oleh mobil pengangkut batu bara.
Penutupan akses jalan ini di lakukan, bertujuan untuk meminta kompensasi kepada pihak perusahaan PT. Insani Bara Perkasa (PT.IBP) berupa uang debu dan uang bising kepada masyarakat kelompok tani yang ada disana.

Naharuddin, S.Ag sebagai ketua kelompok tani batara agung manunggal, saat di wawancarai oleh awak media MITRATNI-POLRI.ID menjelaskan bahwa belakangan ini ada beberapa tanaman para petani yang menjadi rusak dan gagal panen akibat polusi debu yang di akibatkan oleh lalu lalangnya mobil-mobil perusahaan yang mengangkut batu bara.
“Belakangan ini banyak sekali anggota kelompok tani yang mengeluh akibat polusi debu yang di akibatkan oleh kegiatan mobil-mobil perusahaan ini, hampir tanaman mereka menjadi rusak bahkan ada yang sampai gagal panen,” Ujar Naharuddin kepada awak media.

Lebih lanjut Naharuddin menjelaskan bahwa pada tanggal 11 November 2024 pihak Kelompok tani Batara Agung Manunggal telah menyampaikan permohonan kompensasi kepada pihak perusahaan PT.IBP tentang hal di atas namun sampai sekarang masih belum ada informasi yang pasti dari pihak perusahaan.
“Sebenarnya pada hari senin kemarin (11/11/2024) kami dari pihak perusahaan sudah menyampaikan permohonan kepada pihak perusahaan lewat proposal, namun ketika kami kembali menanyakan bagaimana kelanjutan dari proposal tersebut kepada pihak perusahaan mereka hanya menjawab bahwa proposalnya masih dalam tahap “di pelajari” oleh pihak perusahaan. Sementara seluruh anggota kelompok tani juga mendesak untuk segera mendapatkan informasi tentang hasil proposal tersebut. Karena menurut hemat saya, sebelum pihak perusahaan memulai pekerjaannya dalam hal penambangan di lokasi yang berpemukiman warga pasti sebelumnya mereka sudah mempelajari hal-hal apa saja yang menjadi kewajiban mereka kepada pihak warga/lingkungan yang ada disana, jadi kalau mereka bilang saat ini masih di pelajari itu sudah sangat tidak masuk akal,” Jelas Naharuddin.
Beberapa anggota kelompok tani yang ada pada saat kegiatan penutupan akses jalan di maksud sangat berharap mereka akan mendapatkan apa yang menjadi Hak mereka dari pihak perusahaan yang mengakibatkan tanaman mereka menjadi rusak dan gagal panen.

Setelah pemasangan portal tersebut, mewakili pihak dari perusahaan menemui beberapa warga dan ketua kelompok tani yang ada di lokasi penutupan akses jalan, mereka bertujuan untuk mempertanyakan dasar penutupan akses jalan yang di lakukan oleh pihak kelompok tani Batara Agung Manunggal.
Naharuddin sebagai ketua kelompok tani Batara Agung Manunggal menjelaskan tujuan penutupan akses jalan dimaksud. Penutupan akses jalan ini adalah bentuk tuntutan dari anggota kelompok tani yang selama ini kurang perhatian dari pihak perusahaan.
“Jadi begini, sebagai ketua kelompok tani saya mewakili menyampaikan tujuan dari pada penutupan akses jalan ini. sesuai dengan yang telah saya sampaikan kepada awak media bahwa pada tanggal 11/11/2024 saya mewakili pihak kelompok tani telah menyampaikan proposal kompensasi tentang uang debu dan uang bising kepada pihak perusahaan, namun sampai saat ini kami belum mendapatkan titik terang dengan proposal yang telah kami sampaikan. Memang kami telah menerima informasi namun pihak perusahaan mengatakan proposal ini masih dalam tahap DI PELAJARI, sementara anggota kelompok tani selalu mendesak saya sebagai ketua kelompok tani atas HAK mereka dengan kegiatan perusahaan di lokasi ini,” Ujar Naharuddin kepada pihak perusahaan yang mewakili.
“Pada intinnya kami sebagai kelompok tani Batara Agung Manunggal, menunggu keputusan dari pihak perusahaan dari pada proposal yang telah kami sampaikan dan sekiranya pihak perusahaan akan mengadakan pertemuan maka kami minta pertemuan itu di adakan di lokasi perkebunan kelompok tani tanpa melibatkan pihak manapun, artinya adalah Pihak perusahaan dan pihak pengurus kelompok tani Batara Agung Manunggal yang akan melaksanakan pertemuan dimaksud. Disini kami sebagai kelompok tani hanya meminta apa yang menjadi HAK kami sebagai kelompok tani yang ada di lingkungan pengerjaan yang di lakukan oleh pihak perusahaan,” Tutup Naharuddin.
Sunawan Bayu Aji
