Samarinda (Kalimantan Timur) MITRATNI-POLRI
Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur Syarifatul Sya’diah katakan keterwakilan perempuan di kancah poltik merupakan bentuk penerapan undang-undang.
Peran perempuan dikancah politik, kini terus meningkat seiring waktu. Berdasarkan peraturan yang berlaku mengenai keterwakilan perempuan dalam lembaga eksekutif dan legislatif, Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan keterwakilan perempuan sebanyak minimal 30%.
Berkaitan dengan hal tersebut, Syarifatul Sya’diah mengatakan jika dirinya merasa bangga dengan keterampilan perempuan di ranah politik, baik di daerah maupun skala nasional.
“Yang jelas saya selaku perempuan juga ya merasa bangga lah, adanya keterwakilan perempuan di DPRD Kaltim, meskipun belum maksimal, tapi kalau aturan kan 30%,” ucapnya.
Politisi Golkar tersebut menyebutkan, jika keterwakilan perempuan saat ini tidak hanya pada ranah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim saja. Namun, dirinya juga menyebutkan bahwa keterlibatan perempuan saat ini sudah meningkat hingga duduk di kursi Wakil Ketua DPRD Kaltim
Untuk itu, dirinya memastikan, bahwa keterlibatan dan keterwakilan perempuan di DPRD kaltim, terutama dirinya sebagai perwakilan dari daerah pemilihan (Dapil) 6 (Bontang, Kutai Timur dan Berau) akan terus memperhatikan dan mendorong aspirasi perempuan terus di gaungkan dan diperjuangkan.
“Yang jelas sesuai dengan UU, bahwa laki-laki dan perempuan sama di mata undang-undang,” tandasnya.
B.K. GEA
