Nias Utara,Sumut,MITRATNI-POLRI.ID
Bupati Nias Utara nomor 800/574/2-BKPSDM/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Pemberitahuan Pembatalan Pelantikan PNS pada tanggal 22 Maret 2024, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 hal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, mengamanatkan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan.
Kepala Daerah, dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Bahwa amanat Surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud angka 1 tidak dapat dilaksanakan karena Surat Menteri Dalam Negeri yang tertanggal 29 Maret 2024 dimaksud baru diterima oleh instansi daerah setelah tanggal 22 Maret 2024 atau di atas tanggal 29 Maret 2024.
Bahwa pelaksanaan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 22 Maret 2024, berpedoman pada surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/ 03/2024 tanggal 20 Maret 2024 perihal Pergantian Pejabat, yang mengamanatkan bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Dalam surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera ini menegaskan bahwa pelantikan di instansi daerah Tahun 2024 masih dapat dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024.
Bahwa pelaksanaan pelantikan atau penggantian pejabat di lingkungan instansi pemerintah daerah pada tanggal 22 Maret 2024 bukan hanya terjadi di Kabupaten Nias Utara namun juga terjadi di instansi lain di seluruh wilayah Indonesia (termasuk kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Nias).
Bahwa untuk menindaklanjuti amanat surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud angka 1 serta untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam tindakan administrasi kepegawaian maupun keuangan yang dapat terjadi pasca pelantikan tanggal 22 Maret 2024, maka Pemerintah Kabupaten Nias Utara membatalkan pelantikan atau penggantian pejabat yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 dimaksud.
Sebagaimana hal ini juga dilakukan oleh instansi pemerintah daerah lain di seluruh wilayah Indonesia yang telah melaksanakan pelantikan pada tanggal yang sama.
KD. GEA.
